Kuasa Hukum Pastikan Jokowi Siap Hadir di Sidang, Roy Suryo Minta Datang Langsung ke Pengadilan
POLITIKAL.ID – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan, memastikan kliennya siap memenuhi panggilan pengadilan dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu. Kepastian itu muncul setelah Roy Suryo meminta Jokowi hadir langsung di ruang sidang dan tidak memberikan kesaksian melalui teleconference.
Firman menyampaikan pernyataan tersebut saat tampil dalam program Head to Head CNN Indonesia, Rabu (1/7) malam. Meski belum memastikan jumlah agenda sidang yang akan dihadiri, ia menegaskan Jokowi siap mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang pasti bapak akan hadir,” ujar Firman.
Ia menjelaskan kehadiran Jokowi nantinya akan mengikuti kebutuhan persidangan dan keputusan majelis hakim. Firman juga belum dapat memastikan apakah mantan presiden itu akan hadir dalam seluruh agenda sidang atau hanya pada pemeriksaan tertentu.
Pernyataan itu sekaligus menjawab permintaan Roy Suryo yang sebelumnya mendesak Jokowi datang langsung ke pengadilan apabila diminta memberikan keterangan.
Roy Suryo Tolak Kesaksian Melalui Zoom
Roy Suryo menegaskan dirinya tidak menginginkan Jokowi memberikan kesaksian melalui sambungan Zoom Meeting atau teleconference. Menurutnya, kehadiran langsung akan membuat proses pembuktian berlangsung lebih terbuka.
“Jokowi jangan pakai Zoom, harus datang langsung,” kata Roy.
Roy menilai tidak ada alasan bagi Jokowi untuk absen apabila pengadilan memanggilnya sebagai saksi. Ia juga menyoroti jadwal sidang dirinya dan Dokter Tifa yang berlangsung pada waktu berbeda sehingga tidak akan menghambat kehadiran Jokowi.
Menurut Roy, mantan kepala negara itu memiliki kesempatan untuk menghadiri kedua persidangan apabila memang dibutuhkan keterangannya.
“Enggak boleh enggak datang dua kali,” ujarnya.
Mesin Ketik Jadi Sorotan dalam Persidangan
Selain membahas kehadiran Jokowi, Roy juga menyinggung sejumlah barang bukti yang akan diajukan di persidangan. Ia mengaku telah mengetahui salah satu barang bukti berupa mesin ketik.
Roy menduga mesin tersebut akan dikaitkan dengan proses penyusunan skripsi Jokowi semasa kuliah. Karena itu, ia meminta agar barang bukti tersebut tidak hanya ditunjukkan, tetapi juga diuji secara langsung di ruang sidang.
“Buktikan, praktikkan. Nanti kita lihat Jokowi mengetik dengan mesin ketik itu,” ucap Roy.
Ia berharap seluruh proses pembuktian berlangsung secara terbuka agar masyarakat dapat melihat langsung setiap fakta yang muncul selama persidangan.
Sidang Dokter Tifa Dimulai
Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi kini mulai memasuki tahap persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana dengan terdakwa Dokter Tifa pada Kamis (2/7).
Majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati memulai persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Dalam tahap awal ini, pengadilan akan memeriksa dakwaan serta proses administrasi perkara.
Sementara itu, perkara yang melibatkan Roy Suryo belum memasuki sidang pokok. Saat ini, Roy masih menunggu hasil praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Apabila proses praperadilan selesai, pengadilan akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk memeriksa pokok perkara. Hingga kini, kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi masih menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh nasional dan terus memasuki tahapan hukum berikutnya.
(Redaksi)




