Hukum dan Kriminal

Polri Sita Emas Batangan dan Uang Ratusan Miliar dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLN dan ASABRI

POLITIKAL.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita barang bukti berupa puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dari serangkaian penggeledahan di Jakarta Selatan dan Bogor. Penyidik mengamankan aset-aset tersebut dalam rangka penanganan perkara hukum dugaan kasus korupsi batu bara PLN, penyelewengan dana ASABRI, serta penyelesaian utang Krakatau Steel.

Polisi memamerkan seluruh barang sitaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026). Tumpukan emas batangan, gepokan uang kertas dalam pecahan berbagai mata uang asing, serta beberapa kontainer plastik berisi dokumen memenuhi ruang konferensi pers. Selain uang dan logam mulia, penyidik juga membawa beberapa unit komputer serta barang bukti lain yang tertutup kain selimut salah satu klub sepak bola.

Serangkaian penindakan ini menyasar tiga lokasi utama yang terindikasi menyimpan aset hasil kejahatan. Penyidik melakukan operasi penggeledahan mulai dari kawasan Cipete di Jakarta Selatan hingga wilayah Sentul di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya penyelidikan gabungan berskala besar untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Skema Joint Investigation Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya

Penyidik menerapkan pola penanganan khusus dalam menuntaskan perkara dugaan penyelewengan keuangan negara yang melibatkan entitas BUMN tersebut. Kepala Kortas Tipikor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, menjelaskan pada Rabu (8/7/2026) bahwa instansinya sedang menjalankan skema penyelidikan bersama atau joint investigation bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kerja sama operasional ini berfokus pada penanganan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi mengarahkan penyelidikan pada tiga klaster perkara yang terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Penyelidikan tersebut mencakup penanganan hukum perkara PLN Batubara, penyelewengan dana pengelolaan ASABRI tahun 2020 sampai 2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.

Irjen Totok Suharyanto menegaskan bahwa tim gabungan terus bergerak mengumpulkan alat bukti guna memperjelas konstruksi hukum perkara ini. Polisi berkomitmen menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan lingkaran kasus korupsi batu bara tersebut. Proses hukum ini juga menyasar pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil korupsi.

Penyitaan Uang Tunai Puluhan Miliar Rupiah di Kawasan Cipete

Penggeledahan pertama bertempat di sebuah lokasi di kawasan de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan. Dari tempat ini, petugas menemukan dokumen penting, telepon genggam, serta uang tunai dalam jumlah besar yang terdiri dari beberapa mata uang. Penyidik mencatat temuan uang tunai berupa Dolar Singapura sebesar SGD 3.130.000 dalam pecahan seratus dolar, Dolar Amerika Serikat sejumlah USD 889.965, serta mata uang Rupiah sebesar Rp 259.159.000.

Polisi kemudian mengonversi seluruh temuan uang tunai di lokasi de’Clan tersebut ke dalam mata uang Rupiah. Berdasarkan perhitungan nilai tukar yang berlaku, total nilai uang sitaan dari lokasi pertama ini mencapai Rp 60 miliar. Semua uang tunai tersebut kini berstatus sebagai barang bukti sitaan resmi dalam proses penyidikan perkara.

Tim gabungan selanjutnya menggeledah sebuah kantor penukaran uang atau money changer yang juga berada di wilayah Cipete. Dari tempat penukaran uang tersebut, petugas mengamankan sebanyak 71 item barang bukti material. Penyidik juga menemukan 16 jenis mata uang asing berbeda yang setelah melalui proses konversi memiliki nilai total sekitar Rp 7,2 miliar.

Temuan Emas 74 Kilogram dan Uang Ratusan Miliar di Sentul

Operasi penggeledahan berlanjut ke sebuah rumah mewah yang terletak di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Di lokasi ketiga ini, penyidik menemukan aset dalam jumlah yang jauh lebih besar daripada dua lokasi sebelumnya. Petugas mengamankan emas batangan dengan berat total mencapai 74 kilogram yang tersimpan di dalam bangunan tersebut.

Selain logam mulia, petugas juga menemukan brankas yang menyimpan uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan domestik. Rincian temuan uang tunai di rumah mewah Sentul meliputi Dolar Amerika Serikat sebesar USD 4.767.300, Dolar Singapura sejumlah SGD 14.083.800, serta uang Rupiah sebesar Rp 100.000.000. Penyidik juga menyita berbagai dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga merujuk pada pemilik rumah dan brankas.

Pihak kepolisian mengonversi seluruh temuan uang tunai dari rumah mewah di Sentul tersebut ke dalam mata uang Rupiah. Hasil konversi nilai uang tunai asing dan domestik tersebut menyentuh angka total senilai Rp 476 miliar. Penggabungan nilai uang tunai dari seluruh lokasi penggeledahan menghasilkan angka yang signifikan bagi pemulihan aset negara.

Penyidik mengamankan seluruh barang bukti ini ke markas kepolisian guna menjalani proses verifikasi dan analisis dokumen lebih lanjut. Kepolisian juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan kepemilikan aset serta lokasi-lokasi penggeledahan tersebut. Penelusuran ini menjadi komitmen nyata Polri dalam mengusut tuntas kasus korupsi batu bara serta aliran dana ilegal lainnya.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button