Daerah

Pakar Hukum Dorong DPRD Kaltim Maksimalkan Hak Angket, LHP BPK Dinilai Perkuat Dasar Hukum

POLITIKAL.ID – Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, meminta DPRD Kalimantan Timur memaksimalkan kewenangannya untuk menggulirkan hak angket. Menurutnya, DPRD harus mendasarkan pembahasan pada kajian hukum yang kuat, bukan hanya merespons desakan masyarakat.

DPRD Kaltim menjadwalkan ulang rapat paripurna pembahasan hak angket pada Senin, 27 Juli 2026. Sebelumnya, rapat tertunda karena jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi kuorum.

Pakar Unmul Minta DPRD Kaltim Perkuat Kajian

Najidah menilai tuntutan masyarakat hanya menjadi pemicu awal. Setelah itu, DPRD harus menyusun kajian yang komprehensif sebelum menggunakan hak angket.

“Tuntutan masyarakat itu sebenarnya sebagai pemantik saja,” ujarnya.

Ia meminta DPRD mengkaji berbagai pengadaan yang memicu perhatian publik. Salah satunya pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar. DPRD juga perlu menelaah anggaran renovasi rumah dinas.

Menurut Najidah, kajian tersebut harus mengukur dampaknya terhadap kapasitas fiskal daerah. DPRD juga perlu memastikan anggaran tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

DPRD Kaltim Perlu Panggil Kemendagri

Najidah menegaskan DPRD memiliki kewenangan memanggil berbagai pihak untuk memperdalam pembahasan. Ia menyarankan DPRD mengundang perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Langkah itu penting karena Inspektorat Jenderal Kemendagri ikut memeriksa sejumlah pengadaan yang memicu polemik di tengah masyarakat.

LHP BPK Perkuat Dasar Hak Angket

Najidah juga menilai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan dapat memperkuat dasar hukum penggunaan hak angket.

Pada 21 Mei 2026, BPK menerbitkan LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.

Laporan itu memuat sejumlah temuan. Salah satunya pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar. BPK juga menemukan pengadaan berbagai barang rumah dinas yang tidak mengacu pada Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).

Temuan BPK Dinilai Berdampak pada Anggaran Publik

Najidah menilai temuan BPK tidak hanya memperkuat argumentasi hukum DPRD. Temuan tersebut juga membantu dewan menilai dampak kebijakan terhadap anggaran pelayanan publik.

Ia menilai pengadaan bernilai besar berpotensi mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah. Kondisi itu dapat memengaruhi alokasi anggaran untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan program kesejahteraan masyarakat.

“Pasti ada anggaran untuk kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan publik lainnya yang turut tergeser karena pengadaan dengan anggaran fantastis,” katanya.

Najidah berharap DPRD memanfaatkan rapat paripurna mendatang untuk membahas hak angket secara objektif. Ia juga meminta seluruh proses berjalan transparan dan berbasis data agar keputusan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat Kalimantan Timur.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button