Nasional

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Terkait Suap Muara Enim

POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi. Penyidik KPK melakukan tindakan hukum tersebut demi mengusut tuntas kasus suap pengadaan barang yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Penggeledahan ini memperpanjang deretan langkah agresif tim penyidik dalam membongkar skandal korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan konfirmasi resmi mengenai penggeledahan tersebut kepada para wartawan di Jakarta. Tim penyidik bergerak menyisir seluruh ruangan dalam rumah Bobby untuk mencari dokumen dan alat bukti yang relevan. Kehadiran para penyidik di rumah pejabat tinggi BPK itu menarik perhatian publik secara luas.

Dalam proses penggeledahan rumah anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Budi menjelaskan bahwa petugas menyita beberapa barang bukti elektronik (BBE) dari lokasi. Penyidik menganggap barang-barang tersebut memiliki keterkaitan kuat dengan konstruksi perkara korupsi yang sedang berjalan.

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi dan Sita Bukti Elektronik

Meskipun demikian, Budi belum memberikan penjelasan mendetail mengenai jenis spesifik dari barang bukti elektronik yang mereka sita. Pihak lembaga antirasuah masih merahasiakan isi dan bentuk fisik dari gawai atau media penyimpanan tersebut. Kerahasiaan ini bertujuan agar proses pengembangan perkara tidak mengalami hambatan dari pihak luar.

Tim ahli KPK segera mengekstrak seluruh data digital dari barang bukti elektronik tersebut untuk kebutuhan pendalaman informasi. Proses ekstraksi ini akan mengungkap percakapan, dokumen digital, atau jejak transaksi keuangan yang mencurigakan. Hasil analisis data digital ini akan menjadi amunisi baru bagi jaksa penuntut umum di persidangan nanti.

Budi menegaskan bahwa penggeledahan rumah anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi bertujuan utama untuk melengkapi bukti-bukti tambahan. Lembaga antirasuah membutuhkan pemenuhan alat bukti yang komprehensif demi memperkuat dakwaan. Penyidikan perkara dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim kini semakin mengarah pada keterlibatan pihak-pihak internal lembaga auditor negara.

Kasus korupsi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang tim KPK lakukan pada Senin, 8 Juni yang lalu. Dalam operasi senyap tersebut, petugas menangkap tangan Bupati Muara Enim, Edison, beserta beberapa kaki tangannya. Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam, KPK secara resmi menetapkan Edison sebagai tersangka utama.

Kronologi Operasi Senyap dan Daftar Tersangka Klaster Pertama Pemkab Muara Enim

Selain menetapkan sang Bupati sebagai tersangka, lembaga antirasuah ini juga menjerat tiga orang lainnya dalam lingkaran korupsi pengadaan barang tersebut. Para tersangka klaster pertama ini memiliki peran masing-masing dalam memuluskan aliran dana haram. Berikut adalah identitas lengkap para tersangka dalam klaster pertama tersebut:

  • Edison, menjabat sebagai Bupati Muara Enim nonaktif.

  • Abi Nurwardani, menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026.

  • Adi Triyadi, bertindak selaku keponakan dan orang kepercayaan Bupati Edison.

  • Cory Erin Hardi, bekerja sebagai Marketing PT Millenium Solusi Abadi.

Tim penyidik KPK menduga kuat bahwa Edison menerima uang suap sebesar Rp 500 juta secara tunai dari Cory Erin Hardi. Aliran dana tersebut mengalir melalui perantaraan Sekretaris Dinas Pendidikan, Abi Nurwardani, sebelum akhirnya sampai ke tangan Bupati. Skema penyerahan berlapis ini bertujuan untuk mengelabui radar pengawasan aparat penegak hukum.

Perusahaan swasta tersebut memberikan duit pelicin untuk menjaga hubungan baik dengan sang kepala daerah. PT Millenium Solusi Abadi selaku supplier utama smart board sebelumnya telah memenangkan proyek pengadaan bernilai fantastis dari Pemkab Muara Enim pada tahun 2025. Selain menerima dana dari Cory, Abi Nurwardani juga mengoleksi setoran duit haram dari berbagai rekanan dinas lainnya di wilayah Muara Enim.

Dalam total rangkaian operasi penindakan klaster pertama ini, petugas KPK menyita uang tunai bernilai total sekitar Rp 1,9 miliar. Uang tersebut menjadi barang bukti nyata dari praktik lancung para pejabat publik tersebut. Penyidik menyimpan uang sitaan ini dalam rekening khusus KPK untuk keperluan pembuktian di muka sidang.

Pengembangan Kasus Suap Audit BPK dan Penetapan Tersangka Baru

Penyelidikan tidak berhenti sampai pada tingkat pejabat daerah saja, melainkan melebar ke lembaga pemeriksa keuangan negara. Pada Rabu, 10 Juni, tim KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terpisah terhadap lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di BPK. Operasi susulan ini mengejutkan banyak pihak karena melibatkan lembaga eksternal yang seharusnya mengawasi keuangan negara.

KPK menegaskan bahwa operasi tangkap tangan terhadap para auditor ini memiliki keterkaitan erat dengan dugaan suap di Pemkab Muara Enim. Bupati Edison memberikan suap dalam jumlah besar kepada pihak auditor BPK yang sedang bertugas di lapangan. Pemberian suap tersebut bertujuan untuk melenyapkan temuan negatif dalam proyek pengadaan smart board yang bermasalah.

Pihak auditor BPK kabarnya meminta imbalan uang sebesar Rp 1,6 miliar kepada pihak Edison demi memanipulasi laporan hasil audit. Uang tersebut menjadi tarif untuk mengubah status temuan pelanggaran menjadi bersih tanpa catatan. Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, KPK menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus klaster kedua ini, yaitu:

  • Angga, bertindak selaku pihak swasta yang menjadi perantara suap.

  • Titin Rita Lestari, bekerja sebagai ASN BPK atau Pengendali Teknis Tim Auditor.

  • Edison, selaku Bupati Muara Enim yang memberikan perintah penyuapan.

  • Cory Erin Hardi, selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi yang mendanai suap.

  • Fika, menjabat selaku Direktur Utama PT Millenium Solusi Abadi.(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button