Pemerintah

DPR Usul ASN Dinilai dengan KPI, Pegawai Berkinerja Buruk Diusulkan Keluar dari Sistem

POLITIKAL.ID –  Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendorong pemerintah mengubah sistem penilaian aparatur sipil negara (ASN). Ia mengusulkan penerapan Key Performance Indicator (KPI) agar setiap ASN bekerja berdasarkan target yang terukur. ASN yang gagal memenuhi target, menurutnya, harus siap meninggalkan birokrasi.

Rifqi menyampaikan usulan itu saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN-RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Rabu (15/7/2026).

Ia menilai reformasi birokrasi belum mampu menghasilkan pemerintahan yang efektif. Rifqi mengutip Government Effectiveness Index yang menempatkan Indonesia di peringkat 82 dari 193 negara. Ia juga menyoroti Corruption Perception Index yang menempatkan Indonesia di posisi 115 dari 180 negara.

Menurut Rifqi, digitalisasi belum mengubah budaya kerja ASN. Banyak instansi hanya memindahkan proses kerja dari sistem manual ke sistem digital tanpa membangun ekosistem kerja yang lebih produktif.

“Digitalisasi kita baru mengalihkan dari analog menjadi digital. Ekosistem digitalnya belum berubah, mentalitas sumber daya manusianya juga belum berubah,” katanya.

ASN Dinilai dengan KPI

Rifqi menilai pemerintah perlu mengadopsi sistem evaluasi seperti yang diterapkan perusahaan swasta. Sistem itu mengukur kinerja pegawai melalui KPI sehingga setiap ASN memiliki target yang jelas.

Ia menegaskan instansi pemerintah harus mempertahankan ASN yang berkinerja baik. Sebaliknya, instansi harus mengevaluasi hingga memberhentikan ASN yang terus gagal mencapai target.

“Jadi orang bekerja itu memang pakai KPI, bagus kita pertahankan, enggak bagus ya out,” ujarnya.

Soroti Beban Anggaran dan Pensiun ASN

Rifqi juga mengkritik skema pensiun ASN. Menurutnya, jaminan pensiun seumur hidup dapat menciptakan zona nyaman yang mengurangi daya saing aparatur.

Ia menambahkan banyak pemerintah daerah kini kesulitan menanggung belanja pegawai. Di sisi lain, kepala daerah belum memiliki indikator yang kuat untuk mengevaluasi atau memberhentikan ASN yang berkinerja rendah.

Karena itu, ia menilai pemerintah perlu membangun sistem yang adil. Negara harus memberi penghargaan kepada ASN yang berprestasi sekaligus mengambil tindakan terhadap pegawai yang tidak produktif.

Usulan Masuk Revisi UU ASN: ASN Dinilai dengan KPI

Rifqi memastikan Komisi II DPR RI akan membawa gagasan tersebut ke pembahasan revisi Undang-Undang ASN yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Ia berharap revisi itu melahirkan birokrasi yang lebih kompetitif sehingga ASN memiliki semangat kerja yang sama dengan pegawai di sektor swasta.

Pemerintah Tekankan Dampak bagi Masyarakat

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan pemerintah juga menggunakan indikator kinerja dalam menilai ASN. Namun, pemerintah tidak hanya mengukur capaian individu, melainkan juga dampak pelayanan terhadap masyarakat.

“KPI bukan KPI perseorangan, tetapi bagaimana dampaknya kepada masyarakat,” kata Rini.

Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan proses seleksi ASN saat ini sudah berjalan dengan sistem merit. Sistem tersebut langsung memproses hasil ujian secara real time sehingga tidak memberi ruang bagi praktik titipan.

Di sisi lain, mantan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, meminta pemerintah memperbaiki kualitas kepemimpinan, anggaran, dan fasilitas kerja sebelum menerapkan evaluasi yang lebih ketat. Menurutnya, reformasi birokrasi harus berjalan seiring dengan peningkatan dukungan terhadap ASN agar mereka mampu mencapai target kerja.

(Redaksi)
Show More

Related Articles

Back to top button