KPK Dukung Penuh Pembentukan Tim Sembilan Kejagung dalam Kasus Febrie Adriansyah
POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons positif terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membentuk tim penyidik khusus. Tim khusus tersebut bertugas mengusut perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. KPK menilai kehadiran para jaksa senior dalam tim ini akan membuat proses penyidikan berjalan optimal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Budi memandang langkah cepat Kejagung sebagai sebuah kemajuan yang sangat baik bagi penegakan hukum. Keterlibatan para mantan insan KPK dalam tim ini menjadi poin krusial yang mendapat perhatian dari lembaga antirasuah tersebut.
“Kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan mantan-mantan dari insan KPK, khususnya di jaksa penuntut umum,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Rekam Jejak Alumni KPK Perkuat Pengusutan Kasus
Pihak lembaga antirasuah meyakini bahwa penunjukan sembilan orang jaksa tersebut memiliki dasar pertimbangan yang kuat. Budi memaknai pemilihan anggota tim khusus ini berdasarkan kapasitas serta kompetensi mumpuni yang mereka miliki. Kehadiran jaksa berpengalaman ini menjadi modal besar untuk membongkar perkara korupsi tersebut secara tuntas.
KPK memandang bahwa pengalaman kerja para jaksa selama bertugas di lembaga antirasuah sangat membantu akselerasi penyidikan. Kompetensi dalam menangani kasus-kasus korupsi skala besar menjadi alasan utama mengapa rekam jejak mereka sangat dibutuhkan. Sinergi kompetensi ini memberikan optimisme baru dalam penuntasan kasus hukum yang sedang berjalan.
“Kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,” kata Budi menjelaskan.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah terus memantau setiap perkembangan yang berjalan di tim khusus tersebut. Budi menyatakan keyakinannya terhadap kemampuan kerja dari sembilan jaksa senior pilihan Kejagung. Koordinasi yang baik sejak awal menjadi kunci utama untuk mengantisipasi potensi kendala di lapangan.
KPK siap membantu mengurai hambatan jika tim penyidik menemui tantangan dalam proses pemeriksaan. Langkah antisipasi ini bertumpu pada komunikasi intensif yang telah berjalan secara informal sejak awal kasus mencuat. Komunikasi tersebut tidak hanya menyasar Kejaksaan Agung, melainkan juga melibatkan pihak Kepolisian.
“Jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, tentu kita bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens,” sambungnya.
Mekanisme Supervisi dan Aturan Hukum Penanganan Perkara
Hubungan kerja sama antara kedua lembaga penegak hukum ini mengacu pada regulasi yang sah. Budi menjelaskan bahwa komunikasi formal dalam pengusutan kasus Febrie Adriansyah memiliki dasar hukum kuat. Tugas dan kewenangan ini tercantum secara jelas dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Aturan pelaksanaan mengenai fungsi pengawasan ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur secara detail mengenai tahapan supervisi yang wajib berjalan. Lembaga antirasuah harus menghormati mekanisme resmi ini sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Supervisi itu kan ada tahapannya. Artinya memang kita lihat mekanisme dan tahapan yang memang menjadi pakem yang harus dilakukan oleh KPK untuk dapat melakukan koordinasi ataupun supervisi,” jelas Budi.
Proses supervisi oleh lembaga antirasuah sendiri meliputi serangkaian tindakan terukur mulai dari pengawasan hingga penelaahan kasus. Oleh karena itu, pihak lembaga tidak memiliki wewenang untuk mengambil alih kasus secara sepihak tanpa proses. Seluruh perkembangan penyidikan di Kejaksaan Agung menjadi acuan utama bagi langkah supervisi berikutnya.
KPK menegaskan komitmen penuh untuk memberikan dukungan moral dan teknis bagi kelancaran tugas tim khusus ini. Harapannya, proses hukum terhadap mantan Jampidsus dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Efektivitas penyidikan menjadi fokus utama yang ingin dicapai melalui dukungan kelembagaan ini.
“Sehingga memang semuanya ada tahapan dan mekanismenya. Jadi nanti kita lihat perkembangan penyidikan perkara ini di Kejaksaan Agung. Tentunya KPK full support ya agar penyidikan perkara ini juga bisa berjalan efektif,” ucap Budi.
Komposisi Sembilan Jaksa Senior Pilihan Kejagung
Sebelumnya, pihak Kejagung secara resmi meluncurkan tim penyidik khusus melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Tim sembilan ini mendapat mandat langsung untuk mengusut tuntas perkara korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pengumuman pembentukan tim ini berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim khusus ini berisi sembilan orang jaksa senior pilihan. Mayoritas dari anggota tim merupakan alumni yang pernah menimba pengalaman kerja di lembaga antirasuah. Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan penyidikan berjalan dengan standar integritas yang tinggi.
“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Anang Supriatna.
Kejagung sengaja menyusun komposisi tim dengan merekrut jaksa-jaksa yang memiliki jam terbang tinggi dalam pemberantasan korupsi. Keahlian spesifik dalam mengurai benang kusut kasus kerah putih menjadi kriteria utama pemilihan. Kehadiran para alumni ini diharapkan mampu mempercepat proses pengumpulan alat bukti.
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelas Anang.
Anang juga membocorkan beberapa nama besar yang masuk ke dalam jajaran tim khusus penegak hukum tersebut. Nama-nama seperti Riyono, Chatarina Girsang, hingga Zet Tadung Allo menjadi bagian dari tim sembilan. Rekam jejak para jaksa ini sudah sangat akrab dalam dunia peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada saudara Riyono, ada saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo,” tambah Anang.
Berdasarkan pusat data penanganan perkara, berikut adalah daftar lengkap sembilan jaksa senior yang mengawal kasus Febrie Adriansyah:
-
Agus Salim
-
Muhibuddin
-
Chatarina Girsang
-
Riyono
-
Agus Sahat
-
Irene Putrie
-
Renaldi
-
Zet Tadung Allo
-
Hari Wibowo(Redaksi)