Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, BGN Pastikan Program Tetap Berjalan
POLITIKAL.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dinilai justru memberikan kepastian hukum terhadap keberlangsungan program tersebut. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan, putusan itu tidak menghapus dasar hukum maupun menghentikan pelaksanaan MBG, melainkan hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran.
Sudaryono mengatakan BGN akan menjalankan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil telaah hukum yang dilakukan lembaganya menunjukkan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 hanya mengubah tata kelola anggaran dan tidak memengaruhi keberadaan Program MBG sebagai program strategis nasional.
“Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional,” ujar Sudaryono dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).
Putusan MK Fokus pada Penyesuaian Anggaran MBG
Menurut Sudaryono, substansi putusan MK hanya membatasi penghitungan anggaran Program MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan. Pemerintah diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk menyesuaikan desain penganggaran sesuai amanat putusan tersebut.
BGN menyimpulkan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Artinya, perubahan hanya berlaku pada norma penganggaran, sedangkan dasar hukum dan pelaksanaan Program MBG tetap berlaku.
Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun, perubahan tersebut dipastikan tidak mengganggu keberlangsungan program.
BGN Tetap Jalankan Mandat Program Makan Bergizi Gratis
Sudaryono menegaskan putusan MK tidak mengubah kedudukan maupun kewenangan BGN sebagai pelaksana Program MBG. Lembaganya tetap bertanggung jawab memastikan program berjalan efektif, akuntabel, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Ia juga menilai putusan MK memperjelas tata kelola pembiayaan sehingga pelaksanaan program dapat berlangsung dengan landasan hukum yang lebih kuat.
“Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Pemerintah Siapkan Transisi hingga APBN 2028
BGN memastikan akan mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan yang dilakukan pemerintah selama masa transisi. Sudaryono menegaskan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap menjadi prioritas sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Ia berharap penyesuaian mekanisme anggaran dapat berjalan sesuai jadwal sehingga mulai APBN Tahun Anggaran 2028 tata kelola pembiayaan Program MBG telah sepenuhnya mengikuti ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi.
(Redaksi)