Bareskrim Ungkap Penyelundupan Emas ke Dubai, Dua WN India Ditangkap di Jakarta Utara
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, kedua WNA tersebut diduga mampu mengirim hingga 30 kilogram emas dalam sehari. Jika berlangsung selama sebulan, jumlahnya diperkirakan dapat mencapai sekitar satu ton.
“Kurang lebih satu hari sesuai informasi yang kami terima sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum itu kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih satu ton,” kata Irhamni kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).
Polisi Sita Uang Rp1,1 Miliar dan Residu Emas
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sekitar Rp1,1 miliar dalam pecahan rupiah serta uang dolar Amerika Serikat.
Petugas juga menemukan 18 keping residu hasil pengolahan emas yang bentuknya menyerupai silver. Setiap keping memiliki berat sekitar satu kilogram sehingga total barang tersebut mencapai kurang lebih 18 kilogram.
“Ini residunya, mendekati silver ya, residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping kurang lebih 18 kilo berarti emas murninya yang sudah diselundupkan kan mungkin berapa puluh kali lipat,” ujar Irhamni.
Selain residu, polisi mengamankan kepingan emas serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas. Peralatan tersebut ditemukan di sebuah apartemen yang menjadi lokasi aktivitas para pelaku.
“Kita temukan juga uang tunai Rp1,1 (miliar) dan uang dolar juga. Kami perlihatkan juga ini peralatan semua yang ada, ini untuk pengolahan mereka di lantai dua puluh delapan apartemen,” jelasnya.
Emas Diduga Berasal dari Pertambangan Ilegal
Irhamni menyebut kedua WN India tersebut telah berada di Indonesia selama sekitar dua bulan. Keduanya masuk menggunakan paspor dengan keterangan untuk kepentingan perdagangan.
Dari hasil penyelidikan sementara, emas yang menjadi objek penyelundupan diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Hasil tambang tersebut kemudian diproses sebelum diduga dikirim keluar Indonesia.
“Jadi kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir patut diduga penjualannya atau trading-nya tidak dilaksanakan atau dilakukan di dalam negeri, akan tetapi banyak yang diselundupkan terutama oleh para penyelundup itu ke Dubai,” ungkapnya.
Polisi Koordinasi dengan Kedutaan India
Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua WN India tersebut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan India terkait proses hukum terhadap keduanya.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan proses hukum dan penahanan di Indonesia atau tindakan keimigrasian berupa deportasi.
“Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dahulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Nanti kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun seperti deportasi dan sebagainya kami koordinasikan dahulu,” tutur Irhamni.
Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan penyelundupan tersebut, termasuk asal-usul emas, proses pengolahannya, serta jalur pengiriman yang digunakan menuju Dubai.




