Polri dan Kejagung Minta Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak Hakim
POLITIKAL.ID – Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Febrie Adriansyah. Mereka menilai sejumlah dalil yang diajukan mantan Jampidsus itu tidak masuk dalam ranah praperadilan.
Polri dan Kejagung menyampaikan sikap tersebut dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I. Kortas Tipidkor Polri menjadi Termohon II. Sementara itu, Kejagung berstatus sebagai Turut Termohon.
Polri Nilai Gugatan Febrie Masuk Pokok Perkara
Tim hukum Polri menilai Febrie membawa persoalan pembuktian pokok perkara ke dalam gugatan praperadilan. Menurut mereka, hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menguji persoalan tersebut.
Polri pun meminta hakim menolak dalil Febrie yang berkaitan dengan materi pembuktian.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan,” ujar tim hukum Polri.
Polri juga meminta hakim menerima seluruh jawaban mereka. Selain itu, tim hukum Polri meminta hakim menyatakan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Febrie sah.
“Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima,” kata tim hukum Polri.
Kejagung Bantah Penyidikan Tim 9 Tidak Sah
Tim hukum Kejagung juga membantah dalil Febrie mengenai proses penyidikan Tim 9. Kejagung menilai Febrie keliru ketika menyebut penyidikan tersebut tidak sah.
Kejagung menegaskan penyidik tetap dapat melanjutkan proses hukum jika menemukan alat bukti yang sah.
Alat bukti itu harus berasal dari sumber independen atau Tim 9 memperolehnya melalui prosedur yang sah setelah proses penyerahan.
Tim hukum Kejagung menilai kondisi tersebut memberikan dasar hukum bagi penyidik untuk melanjutkan perkara.
“Bahwa dengan demikian, seluruh dalil Pemohon tersebut tidak dapat didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon saja. Oleh karenanya, dalil tersebut haruslah ditolak,” ujar tim hukum Kejagung.
Kejagung kemudian menyatakan seluruh alasan Febrie dalam gugatan praperadilan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Meminta Yang Mulia Hakim Praperadilan ini memutuskan dalam eksepsi menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya dan menerima eksepsi dari Turut Termohon untuk seluruhnya,” jelas tim hukum Kejagung.
Febrie Minta Status Tersangka Dibatalkan
Sebelumnya, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Febrie juga meminta hakim membatalkan sejumlah tindakan hukum dalam perkara tersebut. Tindakan itu mencakup penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga pencekalan.
Febrie mencantumkan seluruh permintaan tersebut dalam petitum gugatan praperadilan yang dia ajukan ke PN Jakarta Selatan.
Kejagung Tetapkan Febrie sebagai Tersangka TPPU
Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).
Kejagung menduga keduanya turut serta dalam perkara TPPU yang menyeret Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyebut dugaan TPPU tersebut terjadi ketika Febrie menjalankan tugas sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
(Redaksi)




