MAKI Soroti Gugatan Praperadilan Febrie, Sebut Ada Permintaan Pengembalian Emas dan Uang
POLITIKAL.ID – Polemik mengenai aset emas dan uang yang ditemukan di rumah Sentul, Bogor, kembali mencuat setelah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan bantahan kubu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Boyamin mengaku heran dengan pernyataan yang menyebut Febrie tidak pernah meminta pengembalian emas dan uang yang telah disita penyidik. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan isi gugatan praperadilan yang diajukan Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ia menyebut permintaan pengembalian sejumlah aset tercantum dalam dokumen gugatan, khususnya pada halaman 22 dan 23.
“Bantahan Febri Diansyah selaku lawyer Febrie Adriansyah tidak sesuai kenyataan. Bantahan bahwa praperadilan hanya menuntut dikembalikannya dokumen dan foto, itu sangat tidak berdasar kalau kita membaca gugatan praperadilan yang diajukan,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026).
MAKI Sebut Emas 74 Kilogram Diminta Dikembalikan
Boyamin mengatakan dokumen praperadilan tersebut mencantumkan sejumlah barang yang diminta untuk dikembalikan. Salah satunya dua koper yang disebut berisi puluhan batang emas dengan total mencapai 74 kilogram.
Selain emas, daftar tersebut juga mencantumkan berbagai jenis uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah.
Di antaranya terdapat koper berisi 26.700 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat serta sejumlah uang dalam pecahan 1.000 dolar Singapura dan 100 dolar Singapura.
Ada pula koper berisi ribuan lembar uang pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura serta uang rupiah.
Boyamin menilai daftar tersebut menunjukkan bahwa permintaan pengembalian dalam gugatan tidak hanya berkaitan dengan dokumen dan foto.
“Jadi dalam gugatan yang diajukannya di halaman 22 dan 23 dengan jelas menyebut seluruh aset berupa uang dan emas 74 kilogram, uangnya itu 400-an miliar, bukan hanya foto dan dokumen,” jelasnya.
Permintaan Disebut Masuk Petitum Gugatan
Boyamin juga menyebut permintaan pengembalian barang tersebut tercantum dalam petitum nomor 12.
Menurutnya, dokumen gugatan secara jelas menyebut barang-barang tersebut berkaitan dengan rumah di Sentul, Bogor, yang disebut sebagai milik keluarga Febrie.
“Itu tertulis dan saya boleh analisa, disebut di situ adalah rumah keluarga Pemohon. Pemohonnya siapa? Febri Adriansyah,” katanya.
Meski mempermasalahkan perbedaan antara isi gugatan dan pernyataan kubu Febrie, Boyamin menyerahkan penilaian kepada masyarakat.
Ia juga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap hakim praperadilan dapat memeriksa perkara secara objektif serta memberikan putusan yang adil.
Febrie Gugat Status Tersangka
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, ia meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan dirinya sebagai tersangka serta sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik.
Permohonan tersebut antara lain berkaitan dengan penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan hingga pencekalan.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie ketika menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan.
(Redaksi)




