Hukum dan Kriminal

Purbaya Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Salah Sasaran ke Wajib Pajak

POLITIKAL.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak menerapkan sanksi perampasan aset secara berlebihan jika RUU Perampasan Aset mencakup pelanggaran perpajakan. Menurutnya, aturan harus membedakan wajib pajak yang sengaja menghindari pajak dengan masyarakat yang sekadar terlambat atau lupa memenuhi kewajiban.

Purbaya menyampaikan hal tersebut saat menanggapi usulan Komisi XI DPR RI yang ingin memperluas cakupan RUU Perampasan Aset. DPR tidak hanya ingin aturan tersebut menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan perbankan dan perpajakan.

“Saya belum tahu dan belum bahas itu, saya nggak bisa jawab,” ujar Purbaya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).

Purbaya Tak Tutup Peluang

Purbaya mengaku belum mengetahui secara detail materi RUU Perampasan Aset yang tengah DPR susun. Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan aturan tersebut mencakup tindak pidana perpajakan.

Ia meminta pembentuk undang-undang menetapkan batas yang jelas sebelum menerapkan sanksi perampasan aset. Purbaya menilai pemerintah tidak boleh langsung mengambil seluruh aset seseorang hanya karena satu kali melakukan pelanggaran.

“Mungkin bisa, tapi jangan sekali melanggar langsung diambil semua. Harus ada asas-asas keadilan juga,” jelasnya.

Menurut Purbaya, aparat dapat memberikan sanksi lebih berat kepada pihak yang berulang kali melanggar aturan. Hal itu juga berlaku bagi wajib pajak yang sengaja melakukan tindakan untuk mengelabui kewajiban perpajakannya.

“Kalau sudah berkali-kali, atau dengan sengaja melakukan itu untuk mengelabui pajak, bisa saja,” katanya.

Minta Pemerintah Buat Rambu-Rambu

Purbaya menilai prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Ia tidak ingin aturan tersebut membuat masyarakat khawatir ketika menghadapi persoalan administrasi perpajakan.

Ia meminta pemerintah dan DPR menyusun rambu-rambu yang mampu membedakan kesalahan administratif dengan tindakan penggelapan pajak yang dilakukan secara sengaja.

“Jadi, kita terapkan prinsip keadilan yang betul nanti. Kalau itu diterapkan pun harus ada rambu-rambu yang jelas,” tegasnya.

Purbaya juga mengingatkan masih ada masyarakat yang terkadang lupa atau lalai membayar pajak. Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi tersebut sebelum menjatuhkan sanksi paling berat.

“Jangan sampai menyulitkan rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai,” ujarnya.

DPR Ingin Kejahatan Perbankan dan Pajak Ikut Dijerat

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mendorong perluasan cakupan RUU Perampasan Aset. Ia menilai mekanisme tersebut tidak seharusnya hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi.

Harris menyebut sejumlah kejahatan yang menurutnya perlu masuk dalam cakupan aturan, seperti perdagangan orang, narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ, kejahatan perbankan, dan perpajakan.

“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita,” ujar Harris.

DPR kini masih menyusun RUU Perampasan Aset. Perbedaan pandangan mengenai batas penerapan aturan, khususnya pada sektor perpajakan, akan menjadi salah satu poin yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan selanjutnya.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink เว็บสล็อตสมัครบาคาร่าเว็บสล็อตcasino real moneyz-libraryThe Pokies reviewmaxwinWinnitaHitbet bonusเว็บสล็อตpusulabet güncel girişCasino Sitelerideneme bonusu veren sitelerjojobetsweet bonanzagüvenilir bahis siteleribetpipocasibomjojobetjojobetjojobetRoyal ReelsBetpipoVipparkazino888marsbahisGalabetjojobetcasibomcasibomnakitbahisjojobetholiganbetbetparkjojobetmariobetholiganbetholiganbetcasibomcasibom