Nasional

Syarat Pendidikan Gibran Disoal di MK, Kemendikdasmen: Surat Penyetaraan Bukan Ijazah

POLITIKAL.ID – Kemendikdasmen menjelaskan fungsi surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menegaskan dokumen tersebut bukan ijazah baru bagi seseorang yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menyampaikan penjelasan itu dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Jumat (2/10/2026).

Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut membahas keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang kelima yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Kemendikdasmen Jelaskan Fungsi Surat Penyetaraan

Gogot mengatakan pemerintah tidak menerbitkan ijazah baru melalui proses penyetaraan pendidikan luar negeri.

Sebaliknya, pemerintah menilai dokumen dan hasil belajar seseorang dari sistem pendidikan asing. Selanjutnya, pemerintah menentukan kesetaraannya dengan sistem pendidikan nasional.

“Penyetaraan pendidikan luar negeri pada dasarnya bukan proses membuat administrasi pemerintah untuk menilai dokumen dan hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan asing kemudian menentukan padanannya pada sistem pendidikan nasional,” ujar Gogot.

Dengan demikian, ijazah asli tetap berasal dari lembaga pendidikan luar negeri yang menerbitkannya.

Sementara itu, surat keterangan penyetaraan menunjukkan kesetaraan pendidikan tersebut dengan jenjang pendidikan di Indonesia.

Sidang MK Hadirkan Tiga Pemberi Keterangan

Selain Kemendikdasmen, MK juga mendengarkan keterangan dari Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Australia.

Ketiga pihak memberikan penjelasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Keterangan mereka berkaitan dengan sistem pendidikan luar negeri dan proses penyetaraannya di Indonesia.

Selanjutnya, MK akan menggunakan keterangan tersebut sebagai bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dokumen Pendidikan Tetap Berasal dari Sekolah Asal

Gogot kembali menegaskan bahwa proses penyetaraan tidak mengubah asal dokumen pendidikan.

Artinya, institusi pendidikan luar negeri tetap menerbitkan ijazah atau dokumen pendidikan yang bersangkutan.

Kemudian, pemerintah Indonesia memberikan keterangan mengenai kesetaraan jenjang pendidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan MK terkait syarat pendidikan Gibran dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dengan keterangan tersebut, MK memperoleh penjelasan mengenai fungsi dan kedudukan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri dalam sistem pendidikan Indonesia.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink เว็บสล็อตสมัครบาคาร่าเว็บสล็อตcasino real moneyเว็บสล็อตbetbomGalabetholiganbetholiganbetholiganbetzlibraryzlibraryz-librarycasinomilyondeneme bonusuPadişahbetPadişahbetdeneme bonusuporno sitelerijojobetjojobetjojobetPorno siteleriPadişahbetcasibomesim malaysiafixbetjojobetmatbetmatbetmatbet girişmatbet giriş