Danantara Masuk Industri Ojol, Celios Ingatkan Potensi Persaingan Tidak Sehat

POLITIKAL.ID – Rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) masuk ke industri ojek online (ojol) memicu diskusi mengenai efektivitas pengendalian tarif di lapangan. Langkah ini menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan potongan aplikator menjadi 8 persen bagi para mitra pengemudi.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai kehadiran Danantara sebagai investor tidak otomatis mengubah struktur tarif. Menurut Huda, biaya aplikasi pada perusahaan seperti Gojek dan Grab lebih banyak bergantung pada regulasi pemerintah daripada status kepemilikan saham.
“Tarif perjalanan untuk driver selama ini diatur oleh peraturan. Selama aturannya sama, mau yang masuk Danantara atau siapa pun ya tetap akan sama,” ucap Nailul Huda, Minggu (3/5/2026).
Regulasi Pemerintah Menentukan Struktur Biaya
Saat ini, aturan tarif merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 1001/2022. Beleid tersebut menetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen. Selain itu, perusahaan dapat menerapkan biaya penunjang untuk dukungan kesejahteraan mitra maksimal 5 persen, seperti asuransi keselamatan dan biaya operasional lainnya.
Huda menjelaskan bahwa persoalan utama industri ojol terletak pada persentase potongan terhadap mitra. Ia menegaskan pemerintah perlu membenahi struktur biaya ini terlebih dahulu sebelum mendorong keterlibatan investasi langsung melalui Danantara.
“Aturannya berupa fixed cost bagi driver, potongannya berupa persentase. Itu dulu diselesaikan sebelum ngomongin intervensi,” ujar Huda.
Risiko Intervensi Tarif Aplikasi Ojol terhadap Pasar
Pemerintah semestinya tetap menjalankan fungsi sebagai regulator, bukan bertindak sebagai pelaku usaha atau investor. Huda mengkhawatirkan keterlibatan pemerintah melalui Danantara menciptakan persepsi keberpihakan kebijakan terhadap pemain tertentu. Jika Danantara menopang tarif murah melalui subsidi, kompetitor swasta akan menghadapi tekanan besar.
Skenario intervensi tarif menjadi 8 persen melalui subsidi berpotensi merusak iklim investasi sektor digital nasional. Investor swasta kemungkinan menahan ekspansi jika melihat dominasi pemerintah di industri yang berbasis kompetisi pasar.
“Buat regulasi yang menguntungkan semua pihak, itu yang diperlukan oleh industri. Yang lain tidak diberikan subsidi, ya pesaing bisa habis ‘bensin’. Investor mana mau masuk ke Indonesia di mana pasarnya sudah fail karena Danantara,” katanya.
Komitmen Presiden Prabowo Turunkan Potongan Aplikator
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berjanji menurunkan potongan aplikator dari 20 persen menjadi 8 persen saat peringatan Hari Buruh 2026. Presiden juga telah meneken Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online guna menjamin kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan bagi pengemudi.
“Ojol kerja keras mempertaruhkan jiwa setiap hari. Ojol diminta disetorkan 20%, saya mau di bawah 10%, kalau tidak bersedia tidak usah berusaha di Indonesia,” tegas Presiden Prabowo di depan puluhan ribu buruh, Jumat (1/5/2026).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa Danantara telah membeli saham aplikator ojol. Langkah ini bertujuan menjalankan instruksi Presiden agar aplikator hanya mengambil potongan maksimal 8 persen dari setiap pendapatan pengemudi.
(ADV)
