Hukum dan Kriminal

Kejati Kaltim Tahan ASN Kementerian ESDM dan Pihak Swasta dalam Kasus Tambang CV ABI

POLITIKAL.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan CV ABI periode 2020–2024. Kedua tersangka berinisial DM dan AF.

DM berstatus sebagai pihak swasta. Sementara itu, AF merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026).

Penyidik Temukan Dugaan Penjualan Batu Bara Bermasalah

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penyidik menemukan dugaan pelanggaran dalam penjualan batu bara.

Menurut hasil penyidikan, DM dan AF diduga terlibat dalam penjualan batu bara yang tidak berasal dari area tambang yang berhak melakukan produksi.

Penyidik menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dan kedua tersangka diduga terlibat dalam penjualan batu bara yang tidak benar karena bukan berasal dari area tambang miliknya sehingga menimbulkan kerugian bagi negara,” kata Toni dalam keterangan tertulis.

Kejati Kantongi Dua Alat Bukti

Penyidik menetapkan status tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Toni menjelaskan tim penyidik telah memenuhi syarat pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, penyidik meningkatkan status DM dan AF dari saksi menjadi tersangka.

“Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah menetapkan dua orang tersangka, yakni DM selaku pihak swasta dan AF selaku ASN pada Kementerian ESDM RI,” ujarnya.

Kejati Tahan Tersangka Selama 20 Hari

Setelah menetapkan status tersangka, penyidik langsung menahan DM dan AF di Rutan Kelas I Samarinda.

Kejati Kaltim menjadwalkan masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 3 Juni 2026.

Penyidik mengambil langkah tersebut untuk memperlancar proses penyidikan.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan risiko yang dapat menghambat proses hukum.

“Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana,” jelas Toni.

Penyidikan Masih Terus Berjalan

Kejati Kaltim masih terus mengembangkan kasus tersebut. Tim penyidik kini mendalami seluruh rangkaian aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan perkara itu.

Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Menurut Toni, Kejati Kaltim menjadikan sektor sumber daya alam sebagai salah satu fokus penegakan hukum.

Karena itu, penyidik berupaya mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepentingan negara serta mewujudkan tata kelola sektor pertambangan yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya.

(Redaksi)
Show More

Related Articles

Back to top button