Daerah

Transisi Ekspor Satu Pintu SDA Dimulai Tahun Ini, ESDM Kaltim Soroti Pentingnya Jaga Kepercayaan Pasar

POLITIKAL.ID –  Masa transisi penerapan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai berlangsung pada Juni 2026. Menjelang implementasi penuh pada awal tahun depan, pemerintah menghadapi tantangan menjaga kepercayaan para pembeli internasional terhadap mekanisme baru tersebut.

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis pada 20 Mei 2026. Aturan tersebut mengatur ekspor batu bara, kelapa sawit, dan nikel melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai pelaksana ekspor tunggal.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menilai kebijakan itu memiliki tujuan yang baik untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas nasional.

Ia mengatakan pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ekspor karena seluruh transaksi berada dalam satu sistem yang terintegrasi.

“Kebijakan ini pada prinsipnya positif karena pemerintah bisa mengawasi proses ekspor dengan lebih baik,” ujarnya.

Ekspor Satu Pintu: Cegah Kebocoran Penerimaan Negara

Bambang menjelaskan salah satu manfaat utama sistem ekspor satu pintu adalah menekan praktik under invoicing atau pelaporan nilai barang di bawah harga sebenarnya.

Menurutnya, praktik tersebut selama ini berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas.

Dengan sistem yang lebih terpusat, pemerintah dapat memantau transaksi secara lebih efektif. Selain itu, pemerintah juga dapat memperoleh data perdagangan yang lebih akurat untuk mendukung kebijakan ekonomi nasional.

“Kalau pengawasan berjalan lebih kuat, potensi kerugian negara akibat pelaporan yang tidak sesuai bisa diminimalkan,” katanya.

PP Nomor 24 Tahun 2026 juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur tata kelola harga jual komoditas SDA strategis. Langkah itu diharapkan mampu menciptakan mekanisme perdagangan yang lebih transparan dan akuntabel.

Hubungan Bisnis Jangka Panjang Perlu Dijaga dalam Ekspor Satu Pintu

Meski mendukung kebijakan tersebut, Bambang mengingatkan bahwa perdagangan internasional tidak hanya bergantung pada aspek teknis dan regulasi.

Ia menilai hubungan antara eksportir dan importir selama ini terbentuk melalui kerja sama yang berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, pemerintah perlu memastikan perubahan sistem tidak mengganggu hubungan bisnis yang telah terjalin.

Menurut Bambang, PT Danantara Sumberdaya Indonesia harus mampu menunjukkan profesionalisme dan kredibilitas agar para pembeli luar negeri tetap percaya terhadap komoditas Indonesia.

“Dalam perdagangan internasional, kepercayaan memiliki nilai yang sama pentingnya dengan kualitas produk dan kepastian pasokan,” ucapnya.

Ia berharap pemerintah memanfaatkan masa transisi hingga akhir 2026 untuk memperkenalkan sistem baru kepada para mitra dagang Indonesia. Dengan langkah tersebut, implementasi ekspor satu pintu pada 1 Januari 2027 dapat berjalan lancar sekaligus menjaga daya saing komoditas nasional di pasar global.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button