Nasional

Uji UU APBN 2026 di MK Disorot, Akademisi Minta Anggaran Pendidikan Tak Diganggu Program MBG

POLITIKAL.ID –  Perdebatan soal penggunaan anggaran pendidikan kembali mengemuka setelah sejumlah akademisi hukum tata negara turun tangan langsung ke Mahkamah Konstitusi. Mereka yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam uji materi Undang-Undang APBN 2026 dan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Permohonan tersebut tercatat dalam perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, dan 100/PUU-XXIV/2026.

Akademisi Soroti Ancaman Pergeseran Fungsi Anggaran Pendidikan

CALS menilai terdapat potensi serius terjadinya pergeseran fungsi anggaran pendidikan apabila digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut mereka, kebijakan tersebut dapat mengaburkan tujuan utama anggaran pendidikan yang seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas pembelajaran.

“Yang harus dijaga bukan hanya angka 20 persen, tetapi juga kemurnian penggunaannya agar benar-benar untuk pembiayaan pendidikan,” tegas CALS.

Tegaskan Amanat Konstitusi soal Anggaran 20 Persen

Para akademisi merujuk pada ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan.

Namun mereka menegaskan, persoalan utama bukan hanya pada besaran alokasi, melainkan pada ketepatan penggunaan anggaran tersebut.

Jika tafsir diperluas, anggaran pendidikan berpotensi kehilangan arah dan tidak lagi menjadi instrumen utama peningkatan mutu pendidikan nasional.

Kritik Ruang Tafsir dan Kebijakan Fiskal Pemerintah

CALS menilai memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan akan membuka ruang tafsir yang terlalu fleksibel dalam kebijakan fiskal.

Hal ini dinilai berbahaya karena dapat menjadikan anggaran pendidikan sebagai “kantong umum” bagi berbagai program pemerintah.

Selain itu, akademisi juga menyoroti pentingnya pembatasan kewenangan eksekutif dalam pengelolaan anggaran negara.

Dorong Penguatan Checks and Balances dalam Anggaran

Dalam permohonannya, CALS menekankan pentingnya menjaga prinsip checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara.

Mereka menilai pengawasan legislatif dan partisipasi publik harus tetap menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan anggaran.

Titi Anggraini: Ini Soal Kepatuhan pada Konstitusi

Titi Anggraini menegaskan bahwa pengujian ini memiliki nilai strategis dalam menjaga kepatuhan terhadap konstitusi.

“Pengujian ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor konstitusi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Akademisi Ingatkan Dampak pada Hak Dasar Warga

Dhia Al Uyun menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi melalui tafsir yang longgar.

“Tidak boleh ditafsirkan secara fleksibel hingga mengurangi alokasi untuk kegiatan belajar-mengajar,” tegasnya.

Sementara itu, Yance Arizona menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak langsung pada pemenuhan hak dasar warga negara.

“Konstitusi menuntut progressive realisation, bukan pengurangan kapasitas negara dalam memenuhi hak masyarakat,” ujarnya.

Dukungan Luas dari Kampus Ternama

Permohonan ini didukung oleh puluhan akademisi dari berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia, seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, Universitas Andalas, hingga Universitas Mulawarman.

Keterlibatan lintas kampus ini menunjukkan bahwa isu anggaran pendidikan menjadi perhatian serius di kalangan akademisi.

Putusan MK Dinanti, Arah Kebijakan Dipertaruhkan

CALS menilai perkara ini menyangkut masa depan pendidikan nasional dan integritas konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi penentu arah kebijakan anggaran pendidikan di Indonesia.

Jika dikabulkan, pemerintah harus menyesuaikan kebijakan anggaran agar tetap sesuai amanat konstitusi. Namun jika ditolak, polemik penggunaan anggaran pendidikan diperkirakan akan terus berlanjut.

Daftar Akademisi Pihak Terkait CALS

Sebanyak 20 akademisi menjadi bagian dari Pihak Terkait dalam perkara ini, terdiri dari guru besar dan dosen hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, berikut daftarnya:

  1. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C. : Guru Besar HTN Universitas Surabaya
  2. Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D. : Guru Besar HTN Universitas MuhammadiyahYogyakarta
  3. Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D. : Guru Besar HTN Universitas LambungMangkurat
  4. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H. : Guru Besar HTN Universitas Brawijaya
  5. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. : Guru Besar HTN Universitas Padjajaran
  6. Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. : Guru Besar HTN Universitas Gadjah Mada
  7. Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Andalas
  8. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Brawijaya
  9. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M. : Dosen FH Universitas Mulawarman
  10. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H. : Dosen FH Universitas Gadjah Mada
  11. Dr. Idul Rishan, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Islam Indonesia
  12. Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M. : Dosen FH Universitas Muhammadiyah Bima
  13. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. : Dosen FH Universitas Gadjah Mada
  14. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D. : Dosen FH Universitas Gadjah Mada
  15. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Bengkulu
  16. Bivitri Susanti, S.H., LL.M. : Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
  17. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas
  18. Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M. : Peneliti PSHK
  19. Titi Anggraini, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Indonesia
  20. Warkhatun Najidah, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Mulawarman

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button