Nasional

Kendala Sistem Coretax Hambat Pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi

POLITIKAL.ID – Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah menyoroti gangguan teknis pada sistem Coretax yang menghambat proses pelaporan SPT tahunan. Gangguan ini terjadi tepat pada batas akhir pelaporan wajib pajak orang pribadi, yakni 30 April 2026.

Said menilai kendala tersebut berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaporkan pajak. Selain itu, ia mengkhawatirkan penurunan penerimaan negara jika pemerintah tidak segera mengatasi masalah teknis pada sistem administrasi perpajakan tersebut.

Dampak Kendala Sistem Coretax Terhadap Kepatuhan Pajak

Said menjelaskan bahwa kemampuan administrasi perpajakan sebenarnya menunjukkan kemajuan sejak penggunaan Coretax. Namun, ia menyayangkan kendala teknis yang terus berulang dan muncul kembali pada saat-saat krusial.

“Kalau terjadi beberapa kali hambatan penggunaannya, saya khawatir kepatuhan wajib pajak untuk lapor pajak menurun karena sistem yang disiapkan ada kendala,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

Menurut Said, sistem teknologi seharusnya melewati uji keamanan dan uji lalu lintas (traffic) yang ketat sebelum rilis ke publik. Ia mempertanyakan protokol pemeliharaan sistem yang tidak berjalan secara optimal seperti di sektor perbankan.

Urgensi Audit Sistem dan Perpanjangan Waktu Pelaporan

Said mendorong Menteri Keuangan untuk melibatkan kalangan profesional guna melakukan audit sistem secara menyeluruh. Langkah ini bertujuan mendeteksi kelemahan mendasar agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kenapa pemeliharaan tidak dilakukan saat malam hari. Bukankah dunia perbankan juga kerap melakukan pemeliharaan sistem saat malam hari,” sambung Said mempertanyakan rencana kontijensi Ditjen Pajak.

Data menunjukkan masih terdapat 3,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT hingga hari terakhir. Kendala pada sistem Coretax membuat para wajib pajak ini terancam sanksi administratif jika gagal melapor tepat waktu.

Usulan Perpanjangan Batas Waktu SPT Orang Pribadi

Said mengusulkan agar Ditjen Pajak memberikan toleransi waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi. Ia menyarankan perpanjangan waktu selama sehari hingga satu minggu guna mengompensasi kegagalan sistem IT.

“Kalau sistemnya eror, mereka terkendala lapor SPT, dan kalau tidak lapor SPT sejumlah sanksi telah menanti. Kalau sistemnya yang eror tentu bukan sepenuhnya salah mereka,” tegas Said.

Politisi ini berharap pemerintah fleksibel dalam mengatur teknis waktu pelaporan agar target 15 juta wajib pajak tercapai. Fokus utama pemerintah harus tetap pada pengamanan penerimaan negara sebagai tulang punggung pembangunan nasional.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button