Nasional

Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan Program MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka

POLITIKAL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan.

Kejagung Temukan Yayasan Terafiliasi Pejabat BGN

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa program MBG memiliki anggaran Rp85,20 triliun pada 2025. Pemerintah juga mengalokasikan Rp268 triliun untuk program yang sama pada 2026.

Penyidik menemukan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Menurut Syarief, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra. Namun, pihak tertentu tetap meloloskannya dalam proses verifikasi.

Penyidik menduga para tersangka mengatur proses verifikasi melalui portal mitra BGN. Dugaan itu membuat yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap memperoleh penunjukan.

Yayasan Diduga Terima Insentif Miliaran Rupiah

Syarief menyebut yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Penyidik masih menelusuri aliran dana yang masuk ke yayasan tersebut. Tim juga mendalami kemungkinan adanya penerimaan keuntungan oleh para tersangka.

Kejagung terus mengumpulkan bukti untuk memetakan seluruh aliran dana yang berkaitan dengan program MBG.

Penyidik Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan

Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Penyidik menduga Dadan, Sony, dan Lodewyk mengintervensi pejabat pembuat komitmen dalam proses pengadaan.

Intervensi tersebut memengaruhi penyusunan kerangka acuan kerja. Akibatnya, kebutuhan pengadaan tidak sesuai kondisi riil di lapangan.

Penyidik juga menemukan dugaan mark up pada sejumlah proyek pengadaan.

Beberapa proyek yang menjadi perhatian antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun. Selain itu, penyidik menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penyidik menduga sejumlah pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan mengandung penggelembungan harga.

Kejagung Geledah Kantor BGN dan Rumah Tersangka

Untuk memperkuat alat bukti, penyidik menggeledah enam lokasi berbeda. Tim mendatangi kantor BGN serta rumah para tersangka.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen penting. Tim juga mengamankan telepon genggam, laptop, dan perangkat elektronik lainnya.

Penyidik kini memeriksa barang bukti tersebut untuk mendukung proses penyidikan.

Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat

Syarief menjelaskan bahwa tim penyidik memulai penyelidikan sekitar satu minggu sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Sebelum itu, Kejagung lebih dulu mempelajari berbagai informasi yang masuk. Sebagian informasi berasal dari laporan masyarakat.

Laporan tersebut menyoroti sejumlah dapur MBG yang diduga tidak memenuhi spesifikasi dan ketentuan program.

Kejagung kini terus mengembangkan kasus tersebut. Penyidik juga menginventarisasi yayasan mitra SPPG yang memiliki hubungan dengan para tersangka.

Selain itu, tim membuka peluang untuk memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi program MBG.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button