Dana Hibah LPTQ Kaltim Jadi Sorotan, Pemprov Tegaskan Pengelolaan Sesuai Aturan
POLITIKAL.IDÂ – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi terkait isu dana hibah LPTQ Kaltim yang ramai beredar di media sosial dan media online. Klarifikasi ini muncul menjelang rapat dengar pendapat antara pengurus LPTQ Kaltim dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim pada Senin (22/6/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menegaskan bahwa pengurus LPTQ Kaltim menjalankan seluruh program sesuai aturan yang berlaku. Pengurus juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
Sri menjelaskan bahwa tim LPTQ menyusun rencana anggaran biaya (RAB) dengan pendampingan BPKP. Pendampingan tersebut bertujuan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi.
“Kami menyusun RAB dengan pendampingan BPKP. Kami juga berkonsultasi saat menjalankan program dan kegiatan,” kata Sri.
Dana Hibah LPTQ Kaltim Dukung Pembinaan dan MTQ
Sri mengatakan dana hibah LPTQ Kaltim mendukung berbagai program pembinaan Al-Qur’an dan peningkatan prestasi kafilah daerah.
Program tersebut meliputi pembinaan dewan hakim, training center peserta MTQ, kegiatan operasional organisasi, hingga partisipasi dalam MTQ tingkat nasional dan internasional.
Menurut Sri, pengurus saat ini fokus memperkuat tata kelola organisasi. Pengurus juga berupaya meningkatkan kualitas pembinaan peserta agar prestasi Kaltim terus meningkat.
“Saya diminta membantu membenahi tata kelola organisasi. Kami ingin administrasi lebih baik dan prestasi semakin meningkat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengurus selalu berkonsultasi sebelum melaksanakan kegiatan. Langkah itu membantu organisasi menjalankan program sesuai ketentuan.
Hasil Audit BPK Tidak Menemukan Temuan
Sri juga menanggapi audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, audit merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
Ia memastikan hasil pemeriksaan tidak menemukan persoalan dalam pengelolaan dana hibah LPTQ Kaltim.
“Alhamdulillah, tidak ada temuan,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Biro Kesra Jelaskan Dasar Kepengurusan LPTQ
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim Dasmiah turut menjelaskan sejumlah pertanyaan yang muncul di masyarakat.
Ia menyebut kepengurusan LPTQ memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah mengatur pembentukan organisasi tersebut melalui keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Aturan tersebut membuka ruang bagi unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, perguruan tinggi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk menjadi pengurus LPTQ.
Dasmiah menjelaskan bahwa banyak daerah menerapkan pola yang sama. Sejumlah sekretaris daerah, wakil wali kota, hingga wakil gubernur memimpin LPTQ di daerah masing-masing.
“Kondisi itu terjadi di banyak daerah di Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur,” katanya.
Perubahan RAB Hibah Sesuai Pergub
Selain itu, Dasmiah juga menjelaskan perbedaan antara dokumen proposal hibah dan dokumen penggunaan dana hibah.
Menurutnya, LPTQ mengajukan proposal yang memuat program dan rencana kegiatan. Dalam pelaksanaannya, organisasi dapat menyesuaikan beberapa item kegiatan sesuai kebutuhan.
Ia menegaskan bahwa Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 23 Tahun 2021 mengatur mekanisme tersebut.
Aturan itu memperbolehkan penerima hibah melakukan perubahan kegiatan maupun RAB. Namun, penerima hibah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah daerah.
“Perubahan kegiatan dan RAB dapat dilakukan selama mengikuti mekanisme yang sudah diatur,” jelas Dasmiah.
Ia berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh terkait pengelolaan dana hibah LPTQ Kaltim. Dengan begitu, publik dapat memahami proses penggunaan anggaran berdasarkan aturan yang berlaku.
(Redaksi)


