KPK Panggil Sarkowi V. Zahry untuk Dalami Dugaan Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
POLITIKAL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Kali ini, KPK memanggil Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V. Zahry, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar tersebut berlangsung pada Kamis (6/8/2026) di Markas Komando (Mako) Brimob Polda Kalimantan Timur.
“Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Kaltim,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
KPK Panggil Enam Saksi
Selain Sarkowi, penyidik juga memanggil lima saksi lain untuk mendukung proses penyidikan. Mereka berasal dari kalangan perusahaan tambang dan pihak terkait.
Kelima saksi tersebut ialah Direktur PT Trinanda Karya Utama Sadlian Noor, karyawan PT Lembu Swana Perkasa Novia Elma, karyawan PT Inkor Prima Coal Sari Puspita, Supervisor Keuangan PT Lembu Swana Perkasa Renta Wahya, serta Tri Novi Indriani.
KPK akan mendalami keterangan para saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan gratifikasi yang sedang ditangani.
Rita Widyasari Diduga Terima Fee Batu Bara
Dalam perkara ini, KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi dari aktivitas produksi batu bara saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Penyidik memperkirakan nilai gratifikasi mencapai sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diproduksi sejumlah perusahaan.
KPK juga menduga Rita menyamarkan aliran dana hasil gratifikasi tersebut. Atas dasar itu, penyidik turut menerapkan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga Korporasi Ikut Jadi Tersangka
KPK tidak hanya menetapkan Rita sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi.
Ketiga perusahaan tersebut ialah PT Alamjaya Bara Pratama, PT Sinar Kumala Naga, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penyidik menduga perusahaan-perusahaan itu menjadi sarana penerimaan gratifikasi yang mengalir kepada Rita Widyasari. KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
(Redaksi)




