DPRD Samarinda

Penataan Lapak Pasar Pagi Samarinda Dievaluasi, DPRD Soroti Kendala Zonasi Pedagang

POLITIKAL.ID – Penataan lapak Pasar Pagi Samarinda masih menghadapi sejumlah persoalan teknis, terutama terkait penempatan pedagang yang memiliki beberapa lapak atas nama anggota keluarga berbeda. Komisi II DPRD Kota Samarinda mendorong dinas terkait untuk mengevaluasi pembagian lokasi agar aktivitas perdagangan berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan aturan pengelolaan pasar.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, mengatakan proses persiapan dan penataan Pasar Pagi sejauh ini berjalan normal. Namun, pihaknya tetap menerima berbagai masukan dari pedagang yang menginginkan penyesuaian lokasi berjualan.

“Kalau Pasar Pagi ya kita berjalan seperti biasa,” ujar Joha, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, aspirasi pedagang perlu mendapat perhatian karena penempatan lapak berkaitan langsung dengan kelancaran kegiatan ekonomi. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah kota untuk menelaah berbagai persoalan yang muncul selama proses pembagian tempat berjualan.

Penataan Lapak Pasar Pagi Menghadapi Persoalan Kepemilikan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda berkaitan dengan pencatatan kepemilikan lapak. Dalam temuan di lapangan, satu keluarga dapat tercatat memiliki beberapa lapak dengan nama anggota keluarga yang berbeda.

Akan tetapi, satu orang terkadang menjalankan seluruh kegiatan operasional lapak tersebut. Kondisi ini menimbulkan persoalan tersendiri ketika pengelola membagikan lokasi berjualan melalui mekanisme pengundian nomor lapak.

Joha menjelaskan bahwa perbedaan nama dalam administrasi kepemilikan tidak selalu menggambarkan pembagian pengelolaan usaha dalam satu keluarga. Akibatnya, proses pengundian dapat menempatkan lapak milik satu keluarga di lokasi yang berjauhan.

“Tetapi satu keluarga bisa bertiga, tapi pemilik pelaksanaannya satu orang,” kata Joha.

Situasi tersebut menunjukkan perlunya pemeriksaan yang lebih cermat terhadap data kepemilikan dan pola pengelolaan lapak. Dengan demikian, dinas terkait dapat memahami kondisi pedagang secara lebih menyeluruh sebelum menentukan langkah penyesuaian.

Pedagang Menginginkan Lokasi Berjualan Berdekatan

Persoalan muncul ketika satu keluarga memperoleh lapak di lantai yang berbeda. Sebagai contoh, satu lapak berada di lantai dua, sedangkan lapak lainnya berada di lantai tiga.

Perbedaan lokasi tersebut berpotensi menyulitkan pedagang yang mengelola beberapa tempat berjualan secara bersamaan. Mereka harus membagi perhatian dan mengatur operasional usaha di lokasi yang tidak berada dalam satu area.

Karena itu, sejumlah pemilik lapak mengajukan permohonan agar tempat berjualan milik satu keluarga dapat menempati area yang berdekatan. Mereka berharap penyesuaian tersebut memudahkan pengawasan usaha, pengaturan tenaga kerja, serta pelayanan kepada pembeli.

Namun, pemerintah perlu mempertimbangkan permohonan tersebut secara objektif. Penyesuaian lokasi harus memperhatikan ketentuan pembagian lapak, status kepemilikan, serta hak pedagang lain yang mengikuti mekanisme pengundian.

Dengan pertimbangan tersebut, penataan lapak Pasar Pagi tidak hanya berorientasi pada pembagian ruang, tetapi juga perlu memperhatikan kelancaran kegiatan perdagangan. Pemerintah harus memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas dan tidak merugikan pedagang lain.

DPRD Samarinda Minta Dinas Terkait Mengkaji Ulang

Menanggapi keluhan tersebut, Komisi II DPRD Kota Samarinda mendorong Dinas Pasar dan instansi teknis terkait untuk melakukan pengkajian ulang. Evaluasi itu perlu memetakan persoalan administrasi, kepemilikan, dan kebutuhan operasional pedagang sebelum pemerintah menentukan solusi.

Joha berharap dinas terkait meninjau langsung permohonan para pemilik lapak. Menurutnya, peninjauan tersebut dapat membantu pemerintah memahami persoalan yang muncul selama proses penataan berlangsung.

“Harapannya oleh pemilik lapak, nanti ditinjau oleh dinas yang terkait,” harap Joha.

Melalui evaluasi tersebut, pemerintah dapat membandingkan data administrasi dengan kondisi pengelolaan usaha di lapangan. Selanjutnya, dinas terkait dapat menilai apakah penyesuaian zonasi memungkinkan tanpa mengubah prinsip pembagian lapak yang berlaku.

Langkah ini juga penting untuk menjaga transparansi dalam pengambilan keputusan. Pemerintah perlu menjelaskan dasar pertimbangan setiap penyesuaian agar pedagang memahami mekanisme yang digunakan dan tidak menimbulkan persepsi perlakuan berbeda.

Penataan Pasar Pagi Perlu Menjaga Keadilan Pedagang

Penataan Pasar Pagi membutuhkan koordinasi antara pemerintah kota, dinas teknis, DPRD, dan para pedagang. Setiap pihak perlu menyampaikan informasi yang akurat agar pemerintah dapat menyelesaikan persoalan berdasarkan kondisi nyata.

Di satu sisi, pedagang membutuhkan lokasi yang mendukung kelancaran usaha. Di sisi lain, pemerintah harus menjaga ketertiban administrasi dan memastikan pembagian lapak berlangsung secara adil.

Oleh sebab itu, evaluasi tidak cukup hanya dengan memeriksa nama pemilik dalam dokumen. Pemerintah juga perlu memahami pola pengelolaan usaha, hubungan antarpemilik lapak, serta alasan yang mendasari permohonan perubahan lokasi.

Meski demikian, setiap usulan tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemerintah harus menghindari keputusan yang hanya menguntungkan pihak tertentu tanpa mempertimbangkan kepentingan pedagang lainnya.

DPRD Kota Samarinda melalui Komisi II terus mengawal proses tersebut dengan menampung aspirasi dan mendorong evaluasi oleh instansi berwenang. Harapannya, penataan Pasar Pagi dapat berjalan tertib, memberikan kepastian kepada pedagang, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button
hacklink casino real moneyเว็บสล็อตdeneme bonusuPadişahbetPadişahbetjustin tvporno sitelerijojobetjojobetjojobetPorno siteleri HDPadişahbetkralbetesim malaysiatipobet resmi girişcasino siteleriPadişahbetcasibomcasibomvippark girisjojobetjojojojobethacklink panel