"Saya sudah kirim orang untuk menyampaikan surat itu. Iya dikirimkan suratnya hari ini ke Dirdik," ucap Maqdir.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana berharap pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail membuat terang aliran dana di kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
Beberapa nama telah didakwa, seperti Johnny Plate, Anang Achmad Latif, hingga Irwan Hermawan. Mereka didakwa merugikan negara mencapai Rp8 triliun dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.
(Redaksi)