Polres Tangsel Usut Dolar Singapura Diduga Palsu Rp4,7 Miliar, Kuasa Hukum Minta Tersangka Segera Ditentukan
POLITIKAL.ID – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) masih mendalami dugaan peredaran dolar Singapura palsu senilai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar. Penyidik sudah meminta keterangan dari enam saksi dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Steven berharap polisi segera menentukan pihak yang bertanggung jawab. Tim hukum juga sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik.
Kuasa hukum menyebut salah satu bukti berasal dari Singapore Police Force (SPF). Dokumen itu menyatakan uang tersebut berstatus non genuine atau tidak asli.
Kuasa Hukum Minta Polisi Tetapkan Tersangka
Kuasa hukum Steven, Yosia Ginting, meminta Polres Tangsel segera menuntaskan perkara tersebut.
Menurut Yosia, polisi kini sudah masuk tahap penyidikan. Karena itu, ia berharap penyidik dapat menentukan tersangka berdasarkan bukti yang tersedia.
“Harapan kita memang apa yang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan sekarang yang sudah ditetapkan ke penyidikan ya, nah harapan kita itu ya dengan bukti yang sudah kita berikan ini ya bisa menetapkan tersangka dari kasus ini,” ujar Yosia.
Steven Serahkan Bukti Dolar Diduga Palsu
Kuasa hukum Steven, Arizona Sitepu, mengatakan timnya sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada polisi.
Tim hukum membawa foto serah terima uang, foto lembar dolar Singapura, dokumen, serta sebuah flashdisk.
Flashdisk tersebut berisi folder mengenai proses serah terima uang dolar Singapura di Singapura.
“Jadi sebetulnya bukti yang kita sajikan ke kepolisian itu sebetulnya sudah lengkap,” kata Arizona kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Arizona juga menyebut dokumen dari Singapore Police Force sebagai salah satu bukti penting. Dokumen itu menyatakan uang yang menjadi objek perkara berstatus non genuine.
Steven Tukarkan Uang di Resorts World Sentosa
Steven memiliki peran dalam proses penukaran uang dolar Singapura tersebut di kasino Resorts World Sentosa (RWS).
AN dan HJ memberikan uang itu kepada Steven. Polisi kemudian memasukkan nama AN dan HJ dalam perkara yang dilaporkan tersebut.
Istri Steven, DM, membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Ia melaporkan HJ, EAK, dan AN.
Polda Metro Jaya kemudian menyerahkan perkara tersebut kepada Polres Tangsel untuk penanganan lebih lanjut.
Otoritas Singapura Tahan Steven Sejak Juni
Kuasa hukum Steven lainnya, Dosma Sijabat, juga menyoroti proses hukum yang berlangsung di Singapura.
Dosma mengatakan otoritas Singapura menahan Steven sejak 26 Juni 2026. Hingga 22 September, masa penahanan itu mencapai 88 hari.
“Singapura tidak akan sembarangan menahan warga negara asing sekian lama jika tidak memiliki bukti yang kuat,” kata Dosma.
Menurutnya, polisi Singapura perlu memiliki dasar yang kuat ketika menahan warga negara asing dalam perkara tersebut.
Polisi Singapura Siapkan Tes Kejujuran
Dosma juga menyebut kepolisian Singapura berencana melakukan tes kejujuran terhadap Steven.
Polisi Singapura kemungkinan melakukan tes tersebut pada pekan ini atau pekan depan.
Tes itu bertujuan menggali peran Steven dalam dugaan pemalsuan uang dolar Singapura.
“Minggu ini atau minggu depan kepolisian Singapura akan melakukan tes kejujuran untuk menilai kebenaran apa peran Steven, apakah dia benar-benar tidak tahu bahwa itu uang palsu atau dia bagian dari sindikat,” ujarnya.
Polres Tangsel Koordinasi dengan Polri
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo sebelumnya mengatakan penyidik sudah meminta keterangan dari enam saksi.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Koordinasi tersebut bertujuan meminta informasi kepada Kepolisian Singapura mengenai status investigasi terhadap Steven.
“Dalam proses penyelidikan ini kami sudah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi serta berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengirimkan surat kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap WNI yang berada di Singapura,” kata Boy, Rabu (9/9/2026).
Polres Tangsel masih mendalami perkara tersebut. Penyidik juga menelusuri asal uang, proses penukaran, serta peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan dolar Singapura palsu tersebut.
(Redaksi)




