Advertorial
Trending

Pemkab Kutim Dorong Perusahaan Berdayakan SDM Lokal hingga Posisi Strategis

POLITIKAL.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberdayakan masyarakat melalui kebijakan ketenagakerjaan yang tegas dan berpihak kepada warga lokal.

Pemkab Kutim menerapkan aturan yang mewajibkan setiap perusahaan mempekerjakan minimal 80 persen tenaga kerja lokal.

Sementara 20 persen sisanya bisa pekerja dari luar daerah sesuai kebutuhan.

Kebijakan ini berlandaskan Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 6 Tahun 2024.

Regulasi menjadi landasan hukum kuat bagi pemerintah untuk memastikan kesempatan kerja bagi warga Kutim semakin terbuka luas.

Pengawasan Ketat Demi Pelaksanaan Tanpa Kompromi

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengeluarkan aturan, tetapi juga menerapkan pengawasan ketat agar setiap perusahaan benar-benar mematuhi ketentuan tersebut.

Pemkab Kutim melakukan monitoring langsung dan memastikan tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.

Mahyunadi menyatakan bahwa Pemkab Kutim tidak mengenal istilah “main-main” atau kompromi.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berjalan karena pemerintah ingin memberikan peluang yang adil bagi masyarakat Kutim untuk bekerja dan berkembang di daerah sendiri.

“Orang Kutim harus menjadi tuan rumah di tempat kita sendiri” ujarnya.

Pemkab Kutim tidak hanya memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk posisi teknis atau pekerja lapangan.

Mahyunadi menekankan bahwa warga Kutim memiliki kemampuan untuk menempati jabatan penting, termasuk posisi manajerial dan strategis dalam perusahaan.

Ia menilai masih banyak perusahaan yang memberi porsi terlalu besar kepada tenaga kerja dari luar daerah maupun tenaga asing.

Padahal posisi itu sebenarnya dapat diisi oleh SDM lokal.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong perusahaan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat Kutim agar dapat bertumbuh menjadi tenaga profesional yang berdaya saing tinggi.

“Orang-orang kita akan diberdayakan untuk posisi-posisi penting, bukan hanya bawahan, tapi juga pimpinan,” tegasnya.

Tenaga Asing Hanya untuk Keahlian Khusus

Pemerintah tetap membuka ruang bagi tenaga asing, namun hanya untuk pekerjaan yang benar-benar memerlukan keahlian khusus, seperti pemasangan mesin atau teknologi tertentu.

Kebijakan ini menempatkan warga Kutim sebagai prioritas utama, tanpa menghambat kebutuhan teknis perusahaan.

Dengan aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, Pemkab Kutim memastikan bahwa perusahaan wajib menjadikan warga lokal sebagai prioritas utama.

Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesempatan kerja, tetapi juga memperkuat perekonomian daerah dan membangun kemandirian masyarakat Kutim.

Pwmkab Kutim berkomitmen penuh untuk terus menghadirkan keberpihakan nyata bagi warga demi kemajuan bersama. (Adv)

Show More

Related Articles

Back to top button