DaerahSamarinda

Polisi Amankan 32 Kendaraan Balap liar dalam Patroli Blue Light

POLITIKAL.ID – Sebanyak 32 unit kendaraan bermotor diamankan Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda saat patroli Blue Light dan penindakan balap liar yang digelar Minggu (8/2/2026) dini hari. Dari jumlah tersebut, 31 kendaraan langsung dikenakan sanksi tilang karena terbukti melanggar aturan lalu lintas, sementara satu kendaraan lainnya belum dapat diproses lebih lanjut lantaran pemiliknya melarikan diri saat hendak dilakukan pemeriksaan.

Patroli Blue Light Digelar di Titik Rawan Balap Liar

Patroli Blue Light tersebut digelar guna menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, khususnya pada jam-jam rawan yang kerap dimanfaatkan sejumlah pengendara untuk melakukan aksi balap liar. Kegiatan dimulai sekitar pukul 02.00 Wita dan dipusatkan di kawasan Simpang Mesra, Jalan Kusuma Bangsa, Samarinda, yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan pelanggaran lalu lintas pada malam hingga dini hari.

Dalam pelaksanaan patroli, petugas Satlantas Polresta Samarinda tidak hanya melakukan pengawasan dan penindakan, tetapi juga memberikan peringatan keras dengan cara yang cukup unik. Para pengendara yang terjaring razia diminta mendorong sendiri kendaraan mereka dari lokasi balap liar menuju Markas Komando (Mako) Polresta Samarinda.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus efek jera bagi para pelanggar, agar menyadari bahwa jalan umum bukanlah arena balap dan harus dijaga ketertibannya demi keselamatan bersama. Momen para pengendara mendorong kendaraan di sepanjang jalan itu pun menjadi perhatian warga yang melintas.

Satlantas Tegaskan Balap Liar Membahayakan Keselamatan

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo Fuad, mengatakan patroli dan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan represif untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas sekaligus menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Balap liar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, patroli pada waktu-waktu rawan akan terus kami tingkatkan,” ujar La Ode, Minggu.

Ia menjelaskan, patroli tersebut melibatkan Regu B Piket Turjawali Satlantas Polresta Samarinda. Selain mengamankan kendaraan, petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan administrasi pengendara.

Beragam Pelanggaran Ditemukan Saat Penindakan

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain:

  • penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan helm standar,
  • Kendaraan tidak dilengkapi surat-surat yang sah,
  • hingga modifikasi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan.

Seluruh pelanggaran tersebut langsung ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Satu unit kendaraan yang belum dapat diproses lebih lanjut diketahui ditinggalkan pemiliknya saat petugas hendak melakukan pemeriksaan. Kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.

Polisi Kedepankan Efek Jera dan Edukasi Lalu Lintas

Menurut La Ode, penerapan sanksi tilang disertai tindakan pembinaan di lapangan diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku balap liar. Ia menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama kepolisian dalam menjaga ketertiban berlalu lintas.

“Dengan kehadiran polisi di lapangan, kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa jalan umum adalah fasilitas bersama yang harus dijaga. Tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” kata dia.

Selain penindakan, Satlantas Polresta Samarinda juga terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat. La Ode mengajak seluruh warga, khususnya generasi muda, untuk berperan aktif menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap. Mari bersama-sama kita jaga ketertiban dan keselamatan demi kenyamanan seluruh pengguna jalan,” ujarnya.

Satlantas Polresta Samarinda memastikan patroli Blue Light dan penindakan balap liar dilakukan rutin demi lalu lintas aman dan tertib.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button