Prabowo Subianto Instruksikan Pemotongan Pendapatan Ojek Online Di Bawah 10 Persen

POLITIKAL.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan penolakannya terhadap besaran potongan pendapatan bagi para pengemudi ojek online (ojol) yang saat ini mencapai 20 persen. Dalam pidato perayaan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026), Presiden meminta aplikator menurunkan angka potongan tersebut hingga di bawah 10 persen demi keadilan para pekerja di lapangan.
Pemerintah menilai kebijakan pemotongan pendapatan sebesar 20 persen sangat memberatkan para pengemudi yang bekerja keras setiap hari. Prabowo menekankan bahwa perusahaan atau aplikator tidak boleh meraup keuntungan besar dengan mengabaikan kesejahteraan pengemudi yang menanggung risiko tinggi di jalan raya.
Aturan Baru Pembagian Pendapatan Ojol
Presiden Prabowo secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap angka potongan pendapatan yang selama ini berlaku. Prabowo menganggap pembagian hasil yang ada saat ini tidak mencerminkan asas keadilan bagi para pengemudi sebagai mitra utama perusahaan aplikasi transportasi.
“Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%,” tegas Prabowo di hadapan massa buruh.
Presiden menambahkan bahwa pihak perusahaan harus mengikuti aturan pemerintah jika ingin tetap menjalankan bisnis di Indonesia. Prabowo menekankan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan ketimpangan pendapatan terus terjadi antara penyedia aplikasi dan pekerja lapangan.
“Harus di bawah 10%. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia,” sambung Prabowo.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan Perlindungan Pekerja
Sebagai langkah nyata untuk memperbaiki kesejahteraan pengemudi, Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini menjadi landasan hukum baru untuk menjamin hak-hak para pengemudi transportasi daring di seluruh Indonesia.
Melalui beleid tersebut, pemerintah secara resmi mengubah skema pembagian pendapatan. Sebelumnya, rata-rata pengemudi menerima 80 persen dan aplikator mengambil 20 persen. Kini, aturan baru menetapkan pembagian pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk pihak aplikator.
Perubahan skema potongan pendapatan ojek online ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan bersih yang dibawa pulang oleh para pengemudi setiap harinya. Pemerintah ingin memastikan bahwa nilai ekonomi yang dihasilkan dari sektor transportasi online lebih banyak dinikmati oleh mereka yang bekerja secara fisik di jalanan.
Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja bagi Pengemudi
Selain mengatur mengenai potongan pendapatan ojek online, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mewajibkan penyediaan jaminan sosial bagi para pekerja transportasi online. Hal ini mencakup pemberian fasilitas BPJS Kesehatan serta jaminan kecelakaan kerja yang selama ini sering menjadi keluhan para pengemudi ojol.
Prabowo menyatakan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan kerja merupakan prioritas pemerintah dalam melindungi pekerja transportasi daring. Dengan adanya asuransi dan jaminan kesehatan, para pengemudi kini memiliki perlindungan finansial saat menghadapi situasi darurat atau risiko medis selama bekerja.
“Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” jelas Prabowo saat menutup pidatonya.
Implementasi regulasi mengenai potongan pendapatan ojek online ini diharapkan segera berjalan secara efektif di seluruh platform aplikasi transportasi. Pemerintah berkomitmen terus memantau kepatuhan perusahaan aplikator terhadap batas maksimal potongan 8 persen tersebut agar kesejahteraan pengemudi benar-benar mengalami peningkatan signifikan mulai tahun ini.
(Redaksi)
