Nasional

KPK Analisis Fakta Sidang Dugaan Aliran Dana Dirjen Bea Cukai Rp 21 Miliar

POLITiKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa fakta persidangan perkara suap impor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Oleh karena itu, KPK fokus meneliti informasi mengenai dugaan aliran dana Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama sebesar Rp 21 miliar.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi kepada jurnalis di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2026). Budi menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum KPK sedang menyusun laporan komprehensif mengenai temuan tersebut. Selanjutnya, jaksa akan menyerahkan laporan analisis itu kepada pimpinan KPK dalam waktu dekat.

Selain itu, penyidik KPK saat ini masih terus menjalankan proses hukum terhadap satu orang tersangka berinisial B. Meskipun demikian, penuntut umum maupun penyidik dapat menggunakan seluruh fakta persidangan untuk memperkuat pembuktian perkara pokok. Alhasil, fakta sidang tersebut juga berguna untuk mengembangkan perkara ke arah tersangka baru.

Fakta Persidangan Mengenai Aliran Dana Dirjen Bea Cukai

Sebelumnya, sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (12/6/2026) mengungkap informasi penting. Dalam sidang itu, pimpinan PT BlueRay Cargo John Field mengakui pemberian uang total Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Kemudian, para pelaku mengirimkan uang suap tersebut dalam tujuh tahapan dengan menggunakan sistem kode rahasia.

Lebih lanjut, John Field membenarkan penggunaan kode cetak operasional untuk para pejabat Bea Cukai. Kode BC1 berarti Djaka Budhi Utama. Sementara itu, kode BC2 berarti Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–Januari 2026. Berikutnya, kode BC3 berarti Kasubdit Intel P2 Sisprian Subiaksono.

Di sisi lain, Kepala Seksi Intel Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan membagikan kode penyerahan tersebut secara lisan kepada pihak perusahaan. Padahal, Rizal, Sisprian, dan Orlando menyandang status tersangka dalam perkara ini. Namun, jaksa belum membawa ketiga tersangka tersebut ke persidangan. Berdasarkan dakwaan, pengiriman uang untuk Djaka berlangsung sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025. Oleh sebab itu, masing-masing amplop berisi uang senilai Rp 3 miIiar.

Pengembangan Perkara dan Pembuktian Kasus Suap

Oleh karena itu, KPK memerlukan konfirmasi dan alat bukti pendukung lain untuk memperkuat informasi persidangan tersebut. Sebab, kesaksian dari pihak pengusaha saat ini masih bersifat satu arah. Meskipun begitu, penyidik akan terus memantau seluruh perkembangan fakta hukum dari pemeriksaan para saksi di ruang sidang.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo atas tindakan suap importasi barang. Ketiga terdakwa tersebut meliputi pimpinan perusahaan John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Andri.

Selain menerima uang, ketiga terdakwa menyerahkan uang suap senilai Rp 61,3 miIiar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Bukan hanya itu, mereka juga mengalirkan berbagai fasilitas serta barang-barang mewah. Alhasil, nilai total fasilitas dan barang mewah tersebut mencapai Rp 1,8 miliar.

Tanggapan Dirjen Bea Cukai Terhadap Jalannya Sidang

Sebelum pelaksanaan sidang, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama sempat memberikan pernyataan resmi kepada publik. Pernyataan tersebut menanggapi kasus dugaan korupsi importasi barang yang menyeret namanya. Namun, Djaka memilih tidak memberikan komentar panjang mengenai substansi materi hukum.

Sebaliknya, Djaka meminta masyarakat dan semua pihak terkait untuk memantau bersama-sama seluruh jalannya proses pengadilan. Pernyataan tersebut keluar saat Djaka menghadiri konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button