Nasional

MK Minta KPU Buka Risalah Perubahan PKPU 19/2023 dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

POLITIKAL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan bukti dan risalah lengkap pembahasan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Permintaan itu muncul dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berlangsung di MK pada Senin (21/9/2026). Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain mengajukan perkara tersebut.

Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menjelaskan proses pembahasan perubahan aturan pencalonan yang memuat ketentuan mengenai calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri.

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Soroti Perubahan PKPU

Saldi meminta KPU membawa dokumen pembahasan perubahan PKPU tersebut dalam sidang berikutnya. Menurut dia, Mahkamah perlu mengetahui proses yang berlangsung sebelum KPU mengubah ketentuan pencalonan.

“Perlu memberikan catatan kepada KPU atau Termohon untuk satu, tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023,” kata Saldi dalam persidangan.

Ia juga meminta KPU menjelaskan pihak yang mengikuti pembahasan tersebut. Selain itu, KPU perlu menerangkan materi perdebatan yang muncul sebelum perubahan aturan berlaku.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. JDIH KPU mencatat aturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Menurut Saldi, keterangan mengenai proses perubahan aturan penting untuk memberikan gambaran kepada Mahkamah mengenai dasar pembentukan ketentuan yang kemudian menjadi bagian dari syarat pencalonan.

MK Minta Penjelasan Pembahasan dengan DPR

Selain meminta risalah internal KPU, Saldi meminta penjelasan mengenai proses pembahasan perubahan PKPU dengan DPR. Ia mengaitkan permintaan itu dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu mengenai perubahan peraturan KPU.

Saldi meminta KPU menjelaskan apa yang menjadi bahan pembahasan serta pertimbangan yang muncul dalam proses tersebut. KPU juga diminta menyampaikan keterangan berdasarkan dokumen dan catatan yang tersedia.

Permintaan tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan perkara ketika KPU memberikan jawaban. Ketua MK Suhartoyo sebelumnya menetapkan sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait pada Rabu (23/9/2026).

Dengan demikian, persidangan berikutnya tidak hanya membahas dalil para pemohon. Mahkamah juga akan memeriksa proses administratif dan regulasi yang berkaitan dengan pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK Pertanyakan Pengawasan Bawaslu

Saldi juga memberikan catatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Ia meminta lembaga pengawas pemilu tersebut menjelaskan langkah pengawasan terhadap pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.

Mahkamah meminta Bawaslu menerangkan apakah lembaga tersebut memantau proses pemenuhan syarat pendidikan atau menerima keberatan dari pihak tertentu. Keterangan itu dinilai dapat memberikan gambaran mengenai proses pengawasan ketika tahapan pencalonan berlangsung.

“Paling tidak ini bisa jadi gambaran bagaimana proses ini berjalan untuk keterpenuhan syarat ini,” ujar Saldi.

Permintaan kepada Bawaslu membuat pemeriksaan perkara mencakup lebih dari sekadar dokumen pencalonan. Mahkamah juga meminta gambaran mengenai fungsi pengawasan terhadap proses tersebut.

Perkara Terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

MK mencatat permohonan perkara ini pada 10 September 2026 dan meregistrasinya dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Daftar perkara MK mencantumkan 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, dan sejumlah pemohon lainnya.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut. Mereka meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan dan hasil Pemilu 2024.

Selain itu, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.

Namun, seluruh permintaan tersebut masih berupa petitum para pemohon. MK belum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut. Persidangan selanjutnya akan mempertemukan dalil para pemohon dengan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Perkara ini sekaligus membuat proses perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi salah satu bagian yang akan diperiksa Mahkamah. Dokumen risalah pembahasan, proses konsultasi, serta pengawasan Bawaslu akan menjadi bahan yang diminta hakim untuk memperjelas rangkaian proses pencalonan pada Pemilu 2024.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink เว็บสล็อตสมัครบาคาร่าเว็บสล็อตcasino real moneyเว็บสล็อตJojobetjojobetjojobetmarsbahis girişbetpipocasibomjojobetjojobetholiganbetRoyal ReelsBetpipoVipparkazino888betbomGalabetmarsbahismarsbahis girişmarsbahis güncel girişzlibraryzlibraryz-librarybursa escortdeneme bonusuPadişahbetPadişahbetdeneme bonusuPorno sitelerijojobetsuperbetinmatbetporno sitelerijojobetcanlı skorjojobetholiganbet