Nasional

Kemenkeu Sebut Aturan Baru soal RKA bukan untuk menghemat

POLITIKAL.ID – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, PP Nomor 6 Tahun 2023 dibentuk bersama kementerian/lembaga lain.

“Itu tujuannya bukan untuk menghemat, menghemat, menghemat, tapi membuat belanja berkualitas,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam acara media briefing di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.

Isa melanjutkan, belanja berkualitas berarti purpose, output, dan income-nya tercapai. Menurut Isa, target belanja negara bisa tercapai tanpa anggaran yang berlebihan. 

Senada dengan Isa, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Kemenkeu, Didik Kusnaini, juga mengatakan PP Nomor 6 Tahun 2023 bukan bertujuan untuk menghemat.

“Sebenarnya ini nggak ada hubungannya antara PP 6/2023 dengan menghemat, bahwa PP 6/2023 ini mendorong belanja berkualitas, itu betul,” ujar Didik, sapaannya, dalam kesempatan yang sama.

Dengan terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2023, peraturan sebelumnya PP Nomor 90 Tahun 2010 tidak lagi berlaku. PP Nomor 6 Tahun 2023 terdiri dari 54 halaman, 9 bab, dan 53 pasal.

Pokok-pokok pengaturan PP Nomor 6 Tahun 2023 terdiri dari kerangka anggaran jangka menengah, reviu angka dasar dan prakiraan maju, sinkronisasi BPP dan TKD, implementasi PBK – RSPP, kompetensi sumber daya manusia, sistem informasi, dan evaluasi kinerja.

Selain itu, ada pula pengawasan pelaksanaan BA BUN, pengendalian pemantauan RKA-K/L dan RKABUN, belanja berkualitas, peran APIP dalam reviu RKA-K/L dan RKABUN, pengadaan barang atau jasa Pemerintah, dan RKA Otorita Ibu Kota Nusantara.

Sebagai informasi, PP 6 tahun 2023 tentang Penyusunan RKA adalah pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dalam menyusun RKA sehingga menghasilkan RKA yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah penganggaran.

PP 6 tahun 2023 tentang Penyusunan RKA memiliki tujuan agar anggaran yang disusun sesuai dengan prinsip Belanja Berkualitas; kebijakan pemerintah dalam proses penganggaran tepat sasaran; belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan dapat bersinergi dan tersinkronisasi; hasil evaluasi Kinerja anggaran serta hasil pengendalian dan pernantauan, yang menggunakan sistem informasi terintegrasi, menjadi dasar penyusunan RKA; dan RKA yang disusun memberikan informasi secara komprehensif.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink Galabet Girişpusulabetgenerate otp onlinez libraryHitbetPadişahbetnon gamstop casinosgambling not on gamstopgambling not on gamstopcasinos not on gamstoponline casinosonline casinosbetparkbetparknakitbahisjojobetjojobetjojobetcasinolevantizmir escortkralbet2290.comnon gamstop casinosnon gamstop casinos