Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Amankan Roy Suryo dan dr Tifa untuk Pelimpahan Berkas
POLITIKAL.ID – Proses hukum kasus ijazah Jokowi terus bergulir. Polda Metro Jaya membawa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa untuk menjalani pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P21. Pada tahap ini, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik mengamankan Roy Suryo dan dr Tifa guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar.
“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurutnya, kehadiran tersangka menjadi syarat penting dalam proses penyerahan perkara ke kejaksaan. Karena itu, penyidik mengambil langkah pengamanan sebelum membawa keduanya ke lokasi pelimpahan.
Iman menjelaskan, setelah tahap dua selesai, kewenangan penanganan perkara beralih kepada jaksa penuntut umum. Jaksa selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses persidangan.
Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat Pagi
Kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, mengatakan penyidik mendatangi rumah kliennya sekitar pukul 07.00 WIB.
Ia menyebut keluarga Roy Suryo menerima informasi mengenai proses penjemputan tersebut sejak pagi hari.
Di waktu yang hampir bersamaan, penyidik juga mengamankan dr Tifa di apartemennya. Kuasa hukumnya, Ramdansyah, mengatakan kliennya sebenarnya bersiap menghadiri sidang akhir program doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Namun, agenda akademik tersebut batal karena dr Tifa harus mengikuti proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya.
Setelah menjalani pemeriksaan administrasi, Roy Suryo dan dr Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum proses pelimpahan berlanjut.
Delapan Nama Pernah Masuk Daftar Tersangka
Kasus ijazah Jokowi sebelumnya menyeret delapan orang sebagai tersangka. Selain Roy Suryo dan dr Tifa, polisi juga menetapkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Penyidik menjerat Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar dengan Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis menghadapi sangkaan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.
Seiring perkembangan perkara, penyidik menghentikan proses hukum terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Ketiganya memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice sehingga polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dengan pelimpahan tahap dua terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, kasus ijazah Jokowi kini memasuki fase penuntutan. Jaksa penuntut umum akan menentukan langkah berikutnya sebelum perkara bergulir di pengadilan.
(Redaksi)




