Satpol PP Samarinda Perketat Razia ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja
POLITIKAL.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda akan terus mengintensifkan razia terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang berada di luar kantor tanpa kepentingan dinas saat jam kerja. Satpol PP mengambil langkah ini untuk memperkuat disiplin aparatur sekaligus menjaga citra Pemerintah Kota Samarinda di mata masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan petugas masih menemukan ASN yang berada di warung kopi maupun tempat umum ketika jam kerja berlangsung. Karena itu, Satpol PP akan menggelar razia secara berkala dengan memilih lokasi dan waktu secara acak.
Satpol PP Ingin Hapus Stigma Negatif terhadap ASN
Anis menilai sebagian masyarakat masih menganggap ASN hanya datang ke kantor untuk mengisi daftar hadir, kemudian meninggalkan tempat kerja. Menurutnya, seluruh ASN harus membuktikan bahwa mereka bekerja secara profesional agar stigma tersebut hilang.
“Ada stigma yang mengatakan bahwa ASN itu datang cuman absen lalu balik lagi. Harusnya kita tunjukkan untuk menepis stigma itu bahwa ASN itu juga bekerja, dan Satpol PP sebagai penegak Perda harus tegas melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Anis menegaskan tidak semua ASN memiliki kebiasaan tersebut. Namun, ulah segelintir pegawai tetap mencoreng nama baik seluruh aparatur pemerintah.
“Faktanya, saat kami penertiban itu memang masih ada. Untuk itu, Satpol PP sebagai penegak Perda akan menertibkan itu dan menjaga cipta wibawa Pemerintah Kota Samarinda,” tegasnya.
Razia Acak Persempit Ruang Gerak ASN yang Membolos
Satpol PP akan menentukan lokasi dan waktu razia secara acak agar ASN tidak dapat memprediksi pergerakan petugas. Langkah itu diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pegawai yang sengaja meninggalkan kantor tanpa alasan yang sah.
Anis mengungkapkan, pada awal operasi, petugas beberapa kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ASN yang kedapatan nongkrong saat jam dinas. Kini, Satpol PP mencatat jumlah pelanggaran terus menurun.
Meski demikian, Anis berharap setiap ASN mematuhi aturan karena kesadaran, bukan karena takut terhadap razia.
“Jadi patuhnya karena sadar, jangan karena takut dengan Satpol PP,” katanya.
BKPSDM Proses ASN yang Terjaring Razia
Satpol PP hanya bertugas menertibkan dan mendata ASN yang terjaring razia. Setelah itu, Satpol PP menyerahkan hasil pendataan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar instansi tersebut memproses ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Samarinda telah memberikan persetujuan atas pelaksanaan penertiban tersebut. Sebelum menggelar razia, Satpol PP juga berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah, Inspektorat, BKPSDM, serta Asisten III Pemerintah Kota Samarinda.
“Kalau Satpol PP ini cuma mendata saja. Menertibkan, lantas kedapatan tangkap tangan, kami data. Setelah itu kami bersurat ke BKPSDM, dan BKPSDM lah yang akan memproses,” pungkas Anis.
(Redaksi)


