Hukum dan Kriminal

Sengketa Syarat Wapres Gibran, Denny Indrayana Rujuk Perkara Enam Negara

POLITIKAL.ID –  Enam perkara pemilu dari berbagai negara menjadi rujukan Denny Indrayana dalam mengajukan argumentasi pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny menyampaikan contoh tersebut ketika menjelaskan dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Ia menyebut Vanuatu, Kosovo, Sierra Leone, Nigeria, Filipina, dan Malawi dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Senin (21/9/2026).

“Perbandingan beberapa negara ketika Mahkamah mendiskualifikasi presiden atau wakil presiden yang tidak memenuhi syarat. Ini ada di Vanuatu, Kosovo, Sierra Leone, Nigeria, Filipina, dan Malawi,” kata Denny.

Vanuatu Batalkan Pengangkatan Presiden Alfred Maseng Nalo

Denny mengawali perbandingan dengan perkara Government of the Republic of Vanuatu v Maseng Nalo pada 2004.

Pengadilan Vanuatu membatalkan pengangkatan Alfred Maseng Nalo sebagai presiden kurang dari sebulan setelah pelantikan. Dalam permohonannya, Denny menyebut pengadilan menilai Nalo tidak memenuhi syarat pencalonan karena masih menjalani pidana penjara yang ditangguhkan dan masa hukuman belum berakhir.

Kosovo Nyatakan Pemilihan Presiden Inkonstitusional

Kemudian, Denny mengutip perkara Sabri Hamiti and Other Deputies, KO 29/11 dari Kosovo.

Mahkamah Konstitusi Kosovo menyatakan pemilihan Behgjet Pacolli inkonstitusional. Perkara tersebut berkaitan dengan proses pemilihan yang hanya menghadirkan satu calon dan melibatkan 67 anggota parlemen.

Denny memasukkan perkara tersebut dalam permohonannya sebagai contoh penanganan persoalan prosedur pemilihan melalui mekanisme peradilan konstitusi.

Sierra Leone Kaitkan Jabatan Wapres dengan Keanggotaan Partai

Selanjutnya, Denny merujuk perkara yang melibatkan Wakil Presiden Sierra Leone Samuel Sam-Sumana.

Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan keanggotaan partai politik. Denny menyebut Supreme Court Sierra Leone mempertimbangkan ketentuan konstitusi yang mengatur persyaratan keanggotaan partai dalam jabatan tersebut.

Menurut uraian dalam permohonan, hilangnya persyaratan tersebut juga berkaitan dengan status jabatan wakil presiden.

Nigeria Diskualifikasi Calon Wakil Gubernur

Sementara itu, perkara PDP & Others v Degi-Eremienyo & Others, SC.1/2020 menjadi contoh dari Nigeria.

Mahkamah Agung Nigeria menemukan persoalan dalam Form CF001 dan dokumen pendukung pencalonan Degi-Eremienyo sebagai calon wakil gubernur.

Dokumen tersebut memuat keterangan pribadi yang tidak sesuai secara material. Salah satunya berupa perbedaan nama dalam dokumen pendidikan dan surat pernyataan.

Berdasarkan ketentuan konstitusi dan Electoral Act Nigeria yang berlaku, Mahkamah Agung kemudian mendiskualifikasi Degi-Eremienyo.

Filipina Diskualifikasi Kandidat yang Raih Suara Terbanyak

Denny juga mencantumkan perkara Casan Macode Maquiling v. Commission on Elections (COMELEC), Rommel Arnado y Cagogo, dan Linog G. Balua, G.R. No. 195649, 16 April 2013.

Mahkamah Agung Filipina menyatakan Rommel Arnado y Cagogo tidak memenuhi syarat sebagai calon wali kota setelah menggunakan paspor Amerika Serikat pada 2010.

Arnado sebelumnya memperoleh suara terbanyak dan telah menjalani pelantikan. Namun, pengadilan tetap mendiskualifikasinya berdasarkan ketentuan Local Government Code of 1991 mengenai kewarganegaraan ganda.

Malawi Batalkan Hasil Pilpres Setelah Temukan Persoalan Pemilu

Terakhir, Denny membawa perkara Mutharika & Another v. Chilima & Another, MSCA Constitutional Appeal No. 1 of 2020 dari Malawi.

Mahkamah Konstitusi Malawi membatalkan hasil Pemilihan Presiden 2019 meskipun Peter Mutharika sebelumnya telah dinyatakan menang dan menjalani pelantikan.

Mahkamah menemukan persoalan dalam pelaksanaan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Selain itu, pengadilan menafsirkan Pasal 80 ayat (2) Konstitusi Malawi sebagai ketentuan yang mensyaratkan perolehan minimal 50 persen ditambah satu suara.

Enam Perkara Jadi Rujukan dalam Sengketa Gibran

Denny menggunakan enam perkara tersebut untuk menunjukkan contoh penanganan persoalan persyaratan kandidat dan hasil pemilu di sejumlah negara.

Adapun perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny mempersoalkan pemenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Dalam persidangan, MK akan memeriksa dalil, bukti, serta argumentasi yang diajukan pemohon dan pihak terkait sesuai ketentuan hukum acara.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink เว็บสล็อตสมัครบาคาร่าเว็บสล็อตcasino real moneyเว็บสล็อตcasibombetpasmarsbahis girişbetpipocasibomjojobetjojobetcasinofastRoyal ReelsBetpipoVipparkazino888betbomGalabetmarsbahismarsbahis girişmarsbahis güncel girişzlibraryzlibraryz-librarycasibomdeneme bonusuPadişahbetPadişahbetjustin tvporno sitelerijojobetjojobetjojobet girişPorno sitelerijojobetPadişahbetjojobetholiganbet